Kartu Pra Kerja Resmi Diluncurkan, Pendaftaran untuk Umum Dibuka April, Lihat Mekanismenya

"Peluncuran Kartu Pra Kerja ini sesuai dengan arahan bapak Presiden, diluncurkan pagi ini jam 9," jelas Airlangga

Editor: Amirullah
geotimes.co.id
Kartu Pra Kerja siap diluncurkan pada Jumat (20/3/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan segera meluncurkan Kartu Pra Kerja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan peluncuran Kartu Pra Kerja akan segera dilaksanakan.

Peluncuran Kartu Pra Kerja itu akan dilakukan pada Jumat (20/3/2020).

Sementara itu pendaftaran untuk umum dibuka pada awal April 2020 mendatang.

"Kartu pra kerja ini tahap awalnya akan dilakukan untuk sosialisasi ke masyarakat. Dan dua minggu dari sekarang, kami harapkan sudah bsia masyarakat memilih dan mempelajari sehingga bisa memutuskan akan ikut pelatihan di mana. Dua minggu ari sekarang pendaftaran akan dibuka," ujar Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Airlangga mengatakan peluncuran Kartu Pra Kerja ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

"Peluncuran Kartu Pra Kerja ini sesuai dengan arahan bapak Presiden, diluncurkan pagi ini jam 9," jelas Airlangga saat jumpa pers lewat akun Youtube Kemenko Perekonomian.

Sterilkan Areal Publik dari Corona, Polres Aceh Tamiang Kerahkan Tim Khusus Semprot Disinfektan

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Tenaga Medis yang Tangani Corona Diberikan Insentif Khusus

Pemerintah juga menggandeng beberapa unicorn agar jangkauan Kartu Pra Kerja bisa diakses masyarakat secara lebih luas.

Kartu Pra Kerja ini peruntukan bagi buruh, karyawan, korban PHK ataupun lulusan SMA/SMK yang tidak sedang kuliah.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra-Kerja.

Perpers tersebut telah ditandatangani pada 26 Februari 2020.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, dengan penggunaan Kartu Pra-Kerja, pencari kerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bisa mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif.

()

Airlangga Hartarto. (TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH)

"Jadi, baik itu buruh, karyawan, korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atapun lulusan SMA/SMK yang berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang kuliah/sekolah itu boleh mendaftar," kata Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa Kartu Pra Kerja ini diprioritaskan untuk para pencari kerja yang berusia muda.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved