178 Dideportasi dari Malaysia, KJRI Kuching Pastikan Tak Ada Ancam Tembak dari Pemerintah Sarawak

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia menyampaikan klarifikasi terkait ancam tembak

Editor: Muhammad Hadi
Dok. Dishub Kalbar
Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB. 

SERAMBINEWS.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia menyampaikan klarifikasi atau koreksi atas pemberitaan Tribunpontianak.co.id yang terbit, Sabtu (21/3/2020) siang WIB.

Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Manto, menyampaikan sejumlah hal terkait deportasi 178 orang Indonesia, Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.

Berikut Isi Klarifikasi KJRI Kuching, Malaysia dikutip dari https://kemlu.go.id/kuching/id:

Klarifikasi dan koreksi atas berita Pontianak Tribunews online tanggal 21 Maret 2020, berjudul "Lockdown Virus Corona, Malaysia Deportasi 178 Orang Indonesia! Ada Isu Ancam Tembak”,

Konsulat jenderal Republik Indonesia di Kuching dengan ini menyampaikan koreksi dan klarifikasi atas berita Pontianak Tribunews online tanggal 21 Maret 2020 yang berjudul "Lockdown Virus Corona, Malaysia Deportasi 178 Orang Indonesia! Ada Isu Ancam Tembak”, bahwa isu ancam tembak itu tidak benar.

Tidak ada ancam tembak dari pemerintah Sarawak.

Beredar Info Satu Pasien Positif Corona Dirujuk dari Sabang, Ini Penjelasan Direktur RSUDZA

Memang beredar berbagai isu-isu negatif sepanjang pencegahan COVID 19, namun kami pastikan semua berjalan baik

Karena kami selalu koordinasi dengan pihak pemerintah Sarawak dalam rangka penanganan WNI di Sarawak.

Kami juga selalu keluarkan imbauan dan arahan untuk para WNI, terutama adanya kebijakan pemerintah Malaysia dan Sarawak agar WNI mematuhi dan mengikuti anjuran-anjuran dari pemerintah setempat.

KJRI terus memonitor dan siap membantu WNI baik yang masih bertahan di Sarawak maupun yang pulang ke Indonesia melalui pintu perbatasan dengan sukarela sesuai imbauan KJRI Kuching.

Pemulangan ini adalah proses yang sudah berjalan sesuai ketentuan Hukum Malaysia yang mana WNI kita telah selesai menjalani hukuman terkait permasalahan hukum.

Oleh sebab itu Jabatan Imigrasi tidak boleh menahan WNI lebih lama , makanya WNI di pulangkan Ke Indonesia walau saat ini di malaysia dalam status kawalan pergerakan

Demikian disampaikan
Terimakasih

KJRI Kuching, 21 Maret 2020

Yonny Tri Prayitno
Konsul Jenderal RI Kuching

Cegah Penyebaran Wabah Corona, Kunjungan ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh di Stop

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved