Wabah Virus Corona

Menggelar Pesta Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Begini Hukumnya dan Tips Apabila Terlanjur

Lalu, bagaimana dengan pesta pernikahan yang telah jauh-jauh hari direncanakan, harus ditunda atau dibatalkan?

Editor: Ansari Hasyim
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Seperti yang disampaikan Syamsir Alam, bahwa ia hanya menunda resepsi pernikahannya, namun akad pernikahan tetap dilaksanakan.

Selain itu, banyak pasangan lain yang menunda pernikahan, karena khawatir akan membahayakan orang banyak.

Karena bila resepsi pernikahan tetap dilaksanakan sebab akan mengundang kerumunan.

Jika dilihat dari segi hukum maka pesta pernikahan/resepsi/walimah adalah sunnah.

Acara tersebut bisa ditunda digantikan dengan hari lain bila memang keadaan tidak memungkinkan dilaksanakan.

Namun, bagaimana caranya bila sudah terlanjur mengundang para tamu?

Begini tipsnya bagi pasangan yang telah berencana melaksanakan pesta pernikahan seperti dikutip dari Kompas.com.

Beritahu Pesta dibatalkan atau ditunda

Beritahukan kepada para tamu yang telah diundang setidaknya lima hari sebelum pesta dilaksanakan bahwa acara ditunda atau batal, agar tidak terjadi miss komunikasi antara pihak pemberi undangan dengan penerima undangan.

Jangan mengundang tamu dari wilayah terinfeksi

Berbahaya bila pesta didatangi oleh orang dari wilayah terinfeksi, karena ia bisa menularkan kepada orang yang menghadiri pesta pernikahan.

Pikirkan dahulu gejala apa yang akan terjadi, bisa membahayakan para tamu, bahwa pada pengantin sendiri.

Tetap melaksanakan meski dalam keadaan darurat corona

Bila tetap ingin dilaksanakan, maka jangan berkecil hati bila yang datang tidak banyak pada acara pesta pernikahan.

Anjuran melakukan social distancing merupakan sesuatu yang patut dijalankan agar virus ini bisa ditekan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved