Wabah Virus Corona
Menggelar Pesta Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Begini Hukumnya dan Tips Apabila Terlanjur
Lalu, bagaimana dengan pesta pernikahan yang telah jauh-jauh hari direncanakan, harus ditunda atau dibatalkan?
Laporan Syamsul Azman I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pandemi global covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Hingga Sabtu (21/3/2020) di Indonesia tercatat 450 orang terinfeksi, 32 pasien di antaranya meninggal dunia.
Wabah ini membuat negara harus berusaha keras agar virus tersebut tidak semakin menyebar.
Efek dari virus ini juga menganggu ketentraman bagi warga negara.
Ekonomi menjadi turun drastis. Acara-acara yang telah direncanakan terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan karena mengundang kerumunan.
Social distancing memang membutuhkan perhatian dari semua kalangan agar pandemi ini segera berhenti.
Lalu, bagaimana dengan pesta pernikahan yang telah jauh-jauh hari direncanakan, harus ditunda atau dibatalkan?
• Pesta Pernikahan Berubah Jadi Malapetaka, Dua Orang Sebabkan 37 Tamu Positif Terinfeksi Corona
• Corona Masuk Indonesia, Kemenag Tetapkan Tiga Syarat Ini untuk Calon Pengantin yang akan Menikah
• Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Warga Berkumpul, Jangan Timbun Sembako, yang Melanggar Ditindak
Simak penjelasan berikut ini.
Walimah artinya ‘berkumpul’. hal ini bisa dipahami dari pertimbangan bahwa dalam walimah, kedua mempelai ‘berkumpul’ dalam satu majelis.
Sedangkan secara syariah, walimah didefinisikan sebagai undangan jamuan makan pasca pernikahan seperti dikutip dari islam.nu.or.id, Sabtu (21/3/2020).
Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskan bahwa hukum walimah yaitu:
“Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan.
Namun, pada kondisi yang tidak mendukung, atau tidak baik untuk dilaksanakan, resepsi pernikahan bisa saja ditunda, tidak mesti dibatalkan.
Selebritas Syamsir Alam dan Bunga Jelitha menunda resepsi pernikahan mereka karena takut mendatangkan bahaya bagi tamunya.