Wabah Virus Corona

Menggelar Pesta Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Begini Hukumnya dan Tips Apabila Terlanjur

Lalu, bagaimana dengan pesta pernikahan yang telah jauh-jauh hari direncanakan, harus ditunda atau dibatalkan?

Editor: Ansari Hasyim
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Laporan Syamsul Azman I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pandemi global covid-19 semakin mengkhawatirkan.

Hingga Sabtu (21/3/2020) di Indonesia tercatat 450 orang terinfeksi, 32 pasien di antaranya meninggal dunia.

Wabah ini membuat negara harus berusaha keras agar virus tersebut tidak semakin menyebar.

Efek dari virus ini juga menganggu ketentraman bagi warga negara.

Ekonomi menjadi turun drastis. Acara-acara yang telah direncanakan terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan karena mengundang kerumunan.

Social distancing memang membutuhkan perhatian dari semua kalangan agar pandemi ini segera berhenti.

Lalu, bagaimana dengan pesta pernikahan yang telah jauh-jauh hari direncanakan, harus ditunda atau dibatalkan?

Pesta Pernikahan Berubah Jadi Malapetaka, Dua Orang Sebabkan 37 Tamu Positif Terinfeksi Corona

Corona Masuk Indonesia, Kemenag Tetapkan Tiga Syarat Ini untuk Calon Pengantin yang akan Menikah

Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Warga Berkumpul, Jangan Timbun Sembako, yang Melanggar Ditindak

Simak penjelasan berikut ini.

Walimah artinya ‘berkumpul’. hal ini bisa dipahami dari pertimbangan bahwa dalam walimah, kedua mempelai ‘berkumpul’ dalam satu majelis.

Sedangkan secara syariah, walimah didefinisikan sebagai undangan jamuan makan pasca pernikahan seperti dikutip dari islam.nu.or.id, Sabtu (21/3/2020).

Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskan bahwa hukum walimah yaitu:

“Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan.

Namun, pada kondisi yang tidak mendukung, atau tidak baik untuk dilaksanakan, resepsi pernikahan bisa saja ditunda, tidak mesti dibatalkan.

Selebritas Syamsir Alam dan Bunga Jelitha menunda resepsi pernikahan mereka karena takut mendatangkan bahaya bagi tamunya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved