Wabah Virus Corona
Menggelar Pesta Pernikahan di Tengah Wabah Corona, Begini Hukumnya dan Tips Apabila Terlanjur
Lalu, bagaimana dengan pesta pernikahan yang telah jauh-jauh hari direncanakan, harus ditunda atau dibatalkan?
Laporan Syamsul Azman I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pandemi global covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Hingga Sabtu (21/3/2020) di Indonesia tercatat 450 orang terinfeksi, 32 pasien di antaranya meninggal dunia.
Wabah ini membuat negara harus berusaha keras agar virus tersebut tidak semakin menyebar.
Efek dari virus ini juga menganggu ketentraman bagi warga negara.
Ekonomi menjadi turun drastis. Acara-acara yang telah direncanakan terpaksa ditunda atau bahkan dibatalkan karena mengundang kerumunan.
Social distancing memang membutuhkan perhatian dari semua kalangan agar pandemi ini segera berhenti.
Lalu, bagaimana dengan pesta pernikahan yang telah jauh-jauh hari direncanakan, harus ditunda atau dibatalkan?
• Pesta Pernikahan Berubah Jadi Malapetaka, Dua Orang Sebabkan 37 Tamu Positif Terinfeksi Corona
• Corona Masuk Indonesia, Kemenag Tetapkan Tiga Syarat Ini untuk Calon Pengantin yang akan Menikah
• Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Warga Berkumpul, Jangan Timbun Sembako, yang Melanggar Ditindak
Simak penjelasan berikut ini.
Walimah artinya ‘berkumpul’. hal ini bisa dipahami dari pertimbangan bahwa dalam walimah, kedua mempelai ‘berkumpul’ dalam satu majelis.
Sedangkan secara syariah, walimah didefinisikan sebagai undangan jamuan makan pasca pernikahan seperti dikutip dari islam.nu.or.id, Sabtu (21/3/2020).
Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskan bahwa hukum walimah yaitu:
“Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan.
Namun, pada kondisi yang tidak mendukung, atau tidak baik untuk dilaksanakan, resepsi pernikahan bisa saja ditunda, tidak mesti dibatalkan.
Selebritas Syamsir Alam dan Bunga Jelitha menunda resepsi pernikahan mereka karena takut mendatangkan bahaya bagi tamunya.
Seperti yang disampaikan Syamsir Alam, bahwa ia hanya menunda resepsi pernikahannya, namun akad pernikahan tetap dilaksanakan.
Selain itu, banyak pasangan lain yang menunda pernikahan, karena khawatir akan membahayakan orang banyak.
Karena bila resepsi pernikahan tetap dilaksanakan sebab akan mengundang kerumunan.
Jika dilihat dari segi hukum maka pesta pernikahan/resepsi/walimah adalah sunnah.
Acara tersebut bisa ditunda digantikan dengan hari lain bila memang keadaan tidak memungkinkan dilaksanakan.
Namun, bagaimana caranya bila sudah terlanjur mengundang para tamu?
Begini tipsnya bagi pasangan yang telah berencana melaksanakan pesta pernikahan seperti dikutip dari Kompas.com.
Beritahu Pesta dibatalkan atau ditunda
Beritahukan kepada para tamu yang telah diundang setidaknya lima hari sebelum pesta dilaksanakan bahwa acara ditunda atau batal, agar tidak terjadi miss komunikasi antara pihak pemberi undangan dengan penerima undangan.
Jangan mengundang tamu dari wilayah terinfeksi
Berbahaya bila pesta didatangi oleh orang dari wilayah terinfeksi, karena ia bisa menularkan kepada orang yang menghadiri pesta pernikahan.
Pikirkan dahulu gejala apa yang akan terjadi, bisa membahayakan para tamu, bahwa pada pengantin sendiri.
Tetap melaksanakan meski dalam keadaan darurat corona
Bila tetap ingin dilaksanakan, maka jangan berkecil hati bila yang datang tidak banyak pada acara pesta pernikahan.
Anjuran melakukan social distancing merupakan sesuatu yang patut dijalankan agar virus ini bisa ditekan.
Cegah tamu terinfeksi corona
Lakukan pernikahan di tempat terbuka, atau setidaknya pada ruangan yang memiliki ventilasi yang baik. Sediakan hand sanitizer, tempat duduk yang berjarak dan larang melakukan sentuhan seperti berjabat tangan.
Larang wanita hamil dan lansia hadir
Penelitian menemukan bahwa lansia dan wanita hamil lebih mudah terinfeksi corona. Hal ini disebabkan karena kekebalan tubuh lansia dan wanita hamil tidak cukup baik untuk menghancurkan covid-19 dalam tubuh.
Maka, sebaiknya jangan mengundang lansia dan wanita hamil pada pesta pernikahan bila keadaan darurat covid-19 seperti saat ini.(*)