Corona di Aceh
Lhokseumawe Tutup Sementara Tempat Wisata, Cegah Virus Corona, Ini Isi Seruan Wali Kota Suaidi Yahya
Surat yang diteken Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, ini berlaku sejak 20 Maret 2020.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Surat yang diteken Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, ini berlaku sejak 20 Maret 2020.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengeluarkan seruan tentang penghentian atau penutupan sementara tempat wisata.
Begitu juga pusat keramaian lainnya di wilayah Kota Lhokseumawe.
Tujuannya untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau covid-19.
Surat yang diteken Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, ini berlaku sejak 20 Maret 2020.
Sekdako Lhokseumawe, T Adnan SE, yang juga Ketua Gugus Siaga yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (22/3/2020) malam, membenarkan adanya seruan tersebut.
Bahwa dalam surat seruan Wali Kota Lhokseumawe ini memuat lima poin.
• Cegah Corona, Panglima Laot Minta Aktifitas Kapal Pengangkutan Batu Bara Dihentikan Sementara
• Polres Bireuen dan Jajaran Serta Para Camat Sebarkan Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Corona
• Disdukcapil Aceh Tamiang Mulai Menerapkan Layanan Online
1. Menghentikan/menutup sementara seluruh kegiatan operasional tempat wisata dan pusat keramaian lainnya.
2. Selama penghentian/penutupan sementara, dilakukan pembersihan menggunakan disinfektan:
3. Memperhatikan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.D4/IIII/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
4. Informasi terkait:
a. Penyebaran Covid-19 dapat dilihat melalui situs dinkes.lhokseumawekota.go.id dan covid19.acehprov.go.id.
b. Panduan terkait langkah penanganan dan pencegahan Covid-19 dapat dilihat melalui situs www.covid19.go.id.
5. Seruan ini berlaku terhitung mulai 20 Maret 2020 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Di akhir surat juga tertuliskan.
"Pencegahan Covid-19 hanya dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat, termasuk dunia usaha, secara serempak dan disiplin melaksanakan pembatasan/kontak langsung secara ketat," demikian isi surat itu. (*)