Beredar Info Poldasu Larang Jual Gula Pasir Medan ke Aceh, Ini Kata Wadir Reskrimsus Polda Aceh

Ia sangat terkejut mendegar laporan dari pedagang, bahwa pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu) sudah melarang gula pasir dijual ke luar Sumut.

Penulis: Herianto | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Wadir Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Hairajadi SH, Kadisperindag Aceh, Drs Muslem, Kadis Pangan Cut Yusmaniar sedang mewawancarai pedagang gula pasir di Pasar Aceh Senin (23/3/2020). 

Beredar Info Poldasu Larang Jual Gula Pasir Medan ke Aceh, Dirreskrimsus Polda Aceh Akan Bersikap

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus ( (Wadir Reskrimsus) Polda Aceh, AKBP Hairajadi SH turun ke sejumlah pasar tradisional di Aceh Besar dan Banda Aceh, Senin (23/3/2020).

Ia sangat terkejut mendegar laporan dari pedagang, bahwa pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu) sudah melarang gula pasir dijual ke luar Sumut.

AKBP Hairajadi turun ke pasar bersama Kadisperindag Aceh, Drs Muslem, Kadis Pangan Aceh, Cut Yusminar APi MSi, Kepala Biro Eokomi Setda Aceh, Amiruddin, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Drs Subulussalam, Kasi perdagangan Abdullah, dan sejumlah pejabat lainnya.

Para pedagang di Pasar Lambaro, Pasar Aceh, dan Pasar Peunayong mengatakan, harga gula pasir di Banda Aceh saat ini sudah menembus Rp 850.000/sak (50 Kg) atau Rp 17.000/Kg.

Padahal dua minggu lalu harganya masih Rp 780.000/sak atau Rp 15.600/Kg.

“Melonjaknya harga gula pasir dalam dua pekan terakhir ini, disebabkan ada informasi dari Polda Sumut, kuota gula di sumut tidak boleh dibawa ke luar Sumut,” kata seorang pedagang di Pasar Lambaro kepada AKBP Hairajadi.

BREAKING NEWS - Seorang Pasien Corona di Aceh Meninggal Dunia di RSUZA

Dicurigai Terpapar Corona, Empat Warga Pidie Masuk ODP, Begini Kondisi Terakhir

Wapres Minta MUI dan Ormas Islam Keluarkan Fatwa Mengurus Jenazah Korban Corona

Ungkapan hampir serupa juga disampaikan pedagang gula pasir Indo Plastik, di Pasar Aceh.

Ia mengaku minggu ini hanya dapat kiriman gula pasir dari mitra dagangnya di Medan hanya 30 sak.

“Harga satu sak sudah Rp 850.000 sak (50 Kg) atau Rp 17.000/Kg. Kalau harga tebus di tingkat grosir sudah senilai itu, harga ecerah gula pasir bisa naik di atas Rp 18.000/Kg,” ujarnya.

H Ramli, pedagang gula pasir di Pasar Peunayong mengatakan, harga gula pasir tinggi, karena stok barangnya sudah menispis di tingkat penyalur di Medan.

Bahkan untuk mengatasi keresahan masyarakata di Sumut, terhadap terus menipisnya stok gula pasir, stok gula pasir yang ada di Sumut, tidak boleh dialirkan ke luar Sumut.

Dampak larangan Polda Sumut itu, kata Ramli, telah membuat pengiriman gula pasir milik pedagangan grosir Aceh yang ada di Medan jadi macet.

Sejumlah perusahaan angkutan barang trayek Medan–Aceh, sudah tidak berani lagi mengangkut gula pasir dari Medan ke Aceh, takut ditangkap polisi Sumut, di perbatasan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved