Kebijakan Baru Terkait Corona

Kementerian Luar Negeri Berlakukan Kebijakan Baru Terkait Corona

Pemerintah berlakukan kebijakan khusus untuk beberapa negara. Seperti menunda sementara penerbangan langsung antara Indonesia dan China.

Editor: Taufik Hidayat
kemenlu.go.id
Video conference membahas kebijakan baru pemerintah terkait corona. 

Laporan Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri memberlakukan kebijakan baru terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia, Senin (23/3/2020). 

Dalam kebijakan tersebut berisi mengenai penundaan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi seluruh WNA. 

Selanjutnya, terdapat kebijakan khusus untuk beberapa negara. Seperti menunda sementara penerbangan langsung antara Indonesia dan Tiongkok Daratan (China). 

Selebihnya, tidak diizinkan masuk ke dan translit di Indonesia bagi pendatang yang selama 14 hari terakhir berkunjung ke China, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris, Korea Selatan. 

Bagi WNA yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia wajib mengajukan permohonan Visa ke Perwakilan RI terdekat dengan menyertakan, Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari oleh pemerintah Indonesia. 

Namun, apabila WNA dan WNI sehat, maka tidak akan dikarantina, proses karantina hanya bagi yang memiliki gejala covid-19. 

Bagi mereka yang tidak memiliki gejala diperbolehkan untuk langsung menuju tempat tujuan, namun disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. 

WNA yang sedang berada di Indonesia bisa kembali ke negara asalnya dengan syarat harus memperlihatkan kebijakan negara setempat, ketersediaan penerbangan, menghubungi perwakilan bersangkutan untuk meminta info terkini.  

Lalu bila ada WNA yang tidak dapat kembali ke negaranya karena Lockdown, maka ia harus bersegera menghubungi kantor imigrasi terdekat, mengajukan permohonan pengurusan izin tinggal keadaan terpaksa, serta berkomunikasi dengan perwakilan negaranya di Indonesia. 

Sampai saat ini, belum ada penutupan bandara di Indonesia, namun yang patut diperhatikan terkait ketersediaan penerbangan ke dan dari negera setempat. 

Untuk WNI yang sedang melakukan perjalanan keluar negeri dan ingin kembali ke Indonesia, hal tersebut bisa dilakukan, namun, sesampai di bandara para WNI tersebut wajib mengikuti protokol kesehatan yang diwajibkan petugas bandara. 

WNI juga masih bisa melakukan perjalanan keluar negeri dengan syarat ia bekerja atau sedang menyelesaikan studi di luar negeri, pun harus memperhatikan tingkat resiko negara setempat, kebijakan yang diambil negera setempat, ketersediaan penerbangan. 

Bagi WNI yang saat ini masih bekerja atau menempuh pendidikan di negara yang kebijakannya melakukan lockdown, agar selalu tenang dan tidak panik, menjaga kebersihan, menjaga kesehatan, ikuti dan taati peraturan negara setempat, jalin komunikasi dengan perwakilan RI, selalu pantau website kemenlu.go.id, hubungi perwakilan RI setempat bila keadaan darurat.(*)

Banyak Datok Penghulu Tidak Mengisolasi Diri, Seusai Pulang Bimtek di Bandung  

Resmi Diliburkan, Sore ini, Persiraja latihan Terakhir di Lampineung

Ketua DPRK Agara Deny F Roza Imbau Warga tak Panik Hadapi Covid-19

Pemkab Pijay Segera Tayangkan Info Lelang Proyek APBK, APBN dan Rumah Gempa, Ini Jumlahnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved