Info Singkil

Cegah Wabah Corona, Ini Seruan Forkopimda Aceh Singkil

Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil diminta selalu menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah dan membaca qunut nazilah dalam setiap shalat.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Forkopimda Aceh Singkil menggelar rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19, Sabtu (21/3/2020) malam. 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil, terus melakukan berbagai upaya mencegah penyegaran virus Corona (Covid).

Salah satunya dengan mengeluarkan seruan bersama. Isinya antara lain masyarakat diminta tidak panik, namun tetap waspada dalam menyikapi situasi penyebaran Covid 19.

Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil diminta selalu menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah dan membaca qunut nazilah dalam setiap shalat.

Tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat atau jemaah di lingkungan sekitarnya.

Kemudian masyarakat diminta menjaga kebersiahan lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan tempat kerja serta sarana umum dan menerapkan pola hidup sehat.

Data Menunjukkan, Malaysia Jadi Negara Asia dengan Kunjungan Situs Dewasa Terbanyak Selama Lockdown

Cegah Virus Corona, Pemkab Abdya Alokasikan Anggaran Rp 1,2 Miliar

Dana BTT Rp 5,2 Miliar Bisa Digunakan Antisipasi Covid-19 di Pidie, Tinggal Diajukan

Lalu mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir sesering mungkin.

Perbanyak makan sayur, buah, menjaga stamina dan daya tahan tubub serta tetap berprilaku hidup bersih dan sehat.

Berikutnya hindari keramaian masa bila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak penting. Tidak berdekatan dengan orang sakit dan hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara.

Hindari berkumpul di warung kopi, restoran, swalayan, pasar tempat wisata dan lainnya. Dianjurkan membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang.

Hindari bepergian ke luar negeri dan daerah lainnya jika tidak mendesak. Bagi penduduk yang baru tiba dari luar Kabupaten Aceh Singkil, agar mengkaratina dirinya selama 14 hari.

Himbauan Forkopimda lainnya, masyarakat dan pengusaha tidak menimbun bahan makanan kebutuhan pokok dan alat pelindung diri Covid 19.

Dilarang membuat dan menyebarkan hoax. Terakhir kepada aparat agar dapat memantau dan mencegah kegiatan keramaian dan menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar berita bohong.(Diskominfo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved