Corona di Aceh
Ini Rekomendasi Unsyiah untuk Cegah Corona, Termasuk Pemberlakuan Jam Malam
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melalui Satuan Tugas Covid-19 memberikan beberapa rekomendasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melalui Satuan Tugas Covid-19 memberikan beberapa rekomendasi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Rektor Unsyiah, Prof Dr Samsul Rizal MEng, IPU mengatakan kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Selasa (24/3/2020) malam, rekomendasi tersebut ditujukan kepada beberapa pihak, yaitu pemerintah daerah, ulama, tokoh masyarakat, dunia usaha, serta masyarakat luas lainnya.
Rektor menyatakan, sampai saat ini terdapat kekhawatiran dari WHO bahwa virus corona ini tidak saja menular melalui droplet (cairan liur, bersin, ingus, dan dahak), tapi juga memiliki kemungkinan penularan melalui udara (airborne).
“Oleh karena itu, guna memperkuat langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan mengamati perkembangan di Aceh, maka Unsyiah memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah, majelis ulama, tokoh masyarakat, media massa, dunia usaha dan masyarakat luas,” ucap Rektor Unsyiah.
• Arab Saudi Umumkan Seorang Meninggal Akibat Corona di Madinah, UEA Bersiap Lockdown
Kepada gubernur dan bupati/wali kota, diharapkan Rektor Unsyiah dapat melakukan beberapa hal berikut:
Pertama, melakukan pembatasan dan pengawasan akses ke/dari Provinsi Aceh, melalui jalur darat, laut, dan udara, baik akses domestik maupun internasional (pesawat, kapal kargo, kapal pesiar, dan lainnya). Termasuk jalur penerbangan ke/dari Simeulue, Rembele, Nagan Raya, dan Aceh Utara.
Kedua, memberlakukan jam malam sementara di seluruh wilayah Aceh untuk mencegah keramaian hingga krisis COVID-19 berakhir.
Ketiga, memperpanjang masa belajar dari rumah bagi anak-anak sekolah dan perluasan masa bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintah.
Keempat, melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah, termasuk membatasi perkumpulan orang lebih dari sepuluh orang.
Kelima, mengajak para ulama, tokoh agama, tokoh adat/masyarakat, dan pengelola masjid untuk memberikan edukasi bagi masyarakat dalam upaya mengurangi potensi penyebaran virus.
Keenam, menjadikan masjid/meunasah sebagai mitra efektif pemerintah dalam upaya pengendalian wabah penyakit berbahaya ini.
• Jokowi Geram Banyak Warga Anggap Remeh Covid-19: Sudah Diisolasi Masih Bantu Tetangganya Hajatan
Ketujuh, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai untuk para tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, dan tenaga medis/paramedis lainnya yang bertugas di berbagai rumah sakit dan puskesmas di Aceh.
Kedelapan, memastikan para tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan Covid-19 mendapatkan asupan gizi dan suplemen untuk imunitas tubuh yang cukup.
Kesembilan, memastikan ketersediaan dan kecukupan ruang perawatan darurat/Respiratory Intensive Care Unit (RICU) beserta tenaga kesehatan terkait, dan ambulans standar Covid19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.