Antisipasi Corona

Satpol PP Bubarkan Pengunjung Kafe Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Lhokseumawe,

Diakuinya, sejumlah kafe-kafe dan restoran besar sudah mematuhi untuk tidak menyediakan tempat duduk lagi pada tamu. Tapi hanya melayani pembelian bun

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/SAIFUL BAHRI
Unsur Muspika Banda Sakti bersama personel Satpol PP melakukan patroli. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, mulai Selasa (24/3/2020) telah mengeluarkan peraturan untuk menutup atau membatasi sementara tempat keramaian.

Termasuk kafe, restoran, dan warung kopi, tidak menyediakan meja dan kursi untuk makan atau minum ditempat. Tapi hanya melayani take away atau bungkus.

Guna mengawal aturan tersebut, maka setiap malam, pihak Satpol PP yang dibantu TNI dan Polri melakukan pemantuan.

Bila ditemukan adanya kafe ataupun restoran yang masih menyediakan tempat nongkrong bagi masyarakat, akan langsung dibubarkan.

Tips Olahraga di Rumah Ala Bek Persija Alfath Faathier Selama Masa Darurat Corona

Sejumlah Pesta Perkawinan di Lhokseumawe Dibatalkan, Pandemi Virus Corona

Sopir Bus Dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang, Setelah Dicek Memiliki Suhu Tubuh Tinggi

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi, barusan, kepada Serambinews.com, menyebutkan, sejak berlakunya aturan tersebut, maka pihaknya terus melakukan pemantauan. Seperti yang dilakukan pada Selasa (24/3/2020) malam.

Pihaknya bersama unsur Muspika Banda Sakti melakukan patroli.

Diakuinya, sejumlah kafe-kafe dan restoran besar sudah mematuhi untuk tidak menyediakan tempat duduk lagi pada tamu. Tapi hanya melayani pembelian bungkus.

"Tapi ada juga kita temukan satu kafe dan satu tempat makan lesehan yang masih menyediakan tempat duduk bagi pelanggan. Sehingga langsung kita bubarkan. Kepada pemilik usaha itu pun kita imbau kembali dan memberikan arahan agar mengikuti aturan yang sedang berlaku sekarang ini," paparnya.

Dipastikan juga kalau upaya patroli untuk mengawal supaya tidak adanya tempat keramaian di Kota Lhokseumawe akan terus berlanjutan.

Sebagaimana diketahui, surat terkait penutupan atau pembatasan sementara tempat keramaian, di Kota Lhokseumawe sudah disebarkan sejak Selasa (23/2/2020).

Sedangkan isi surat:

1. Memperhatikan surat Gubernur Aceh, tanggal 22 Maret 2020 Nomor : 440/5243, perihal penutupan tempat keramaian, diperlukan upaya kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan dilakukan pembatasan ruang gerak di fasilitas umum.

2. Berkenaan dengan hal tersebut, kami harapkan kepada saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Memberikan dukungan dan kerjasama untuk ikut melakukan pencegahan penyeberan virus Corona.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved