Narkoba

Virus Corona tak Ciutkan Nyali Bandar Narkoba, BNN Tangkap Lima Tersangka, Dua Orang Warga Aceh

Video tersebut berkaitan dengan virus corona, karena saat ini negara sedang terfokus untuk menghentikan penyebaran covid-19.

Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Petugas BNN RI menggali tanah untuk menyita 12 kilogram sabu yang ditanam dua tersangka di kawasan Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (24/3/2020).           Area lampiran       

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan 12 Kg sabu yang disembunyikan di dalam drum minyak dan dikubur di pekarangan belakang rumah.

Sabu-sabu tersebut diketahui dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan diserahkan di tengah laut untuk selanjutnya diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang banyak terdapat di pantai timur Sumatera.

Rencananya, sabu akan diedarkan ke wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Kini, kelima tersangka beserta barang bukti berada di BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan sindikat narkoba lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved