13 Anggota DPRA Berstatus ODP, Rapat Paripurna Ditunda Sementara
Sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berstatus orang dalam pemantauan (ODP) kasus virus Corona atau Covid-19
Editor:
bakri
Penelusuran Serambi, ke-13 Anggota DPRA yang berstatus ODP itu berasal dari tiga partai nasional. Mereka melakukan kunjungan Jakarta yang merupakan daerah terjangkit virus Corona, dalam rentang waktu berbeda, yakni pada 15-18 Maret dan 16-19 Maret 2019. Apabila dihitung masa karantina 14 hari sejak kepulangannya ke Aceh, maka masa isolasi diri ke-13 anggota dewan itu akan berakhir pada 1 dan 2 April 2020.(mas/yos)
Berita Terkait