Waspada Corona di Langsa
Pemko Langsa Naikkan Status Menjadi Tanggap Darurat
Pemko Langsa menaikkan status daerah ini dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat, menyikapi pandemik Virus Corona (Covid-19).
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Kamis (26/03/2020) menetapkan atau menaikan status daerah ini dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat, menyikapi pandemik Virus Corona (Covid-19).
Status Tanggap Darurat berlaku hingga 71 hari ke depan ini, diputuskan dalam rapat bersama unsur Fokopimda Kota Langsa dipimpin langsung oleh Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah, di aula Pendopo Wali Kota setempat.
Hadir Dandim 0104/Atim Letkol CZI Hasanul Arifin Siregar, Wakil Wali Kota Dr H Marzuki Hamid MM, Ketua PN Dr Nurnaningsih Amriani, Sekdako Syahrul Thaeb SH MAp, Wakapolres Langsa Kompol M Dahlan, Ketua DPRK, Zulkifli Latief, Asisten I Suryatno AP MSP, Kadiskes, dr Herman, Ketua MAA, MPD, MPU, sejumlah Kepala OPD, dan lainnya.
Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, mengatakan, menyikapi sudah ada seorang warga di Aceh yang baru berapa hari meninggal dunia di RSUDZA Banda Aceh dan dinyatakan positif Corona.
Serta merujuk status Tanggap Darurat Provinsi Aceh yang telah diperpajang hingga 29 Mai 2020 mendatang, maka status Kota Langsa sejak hari ini ditingkatkan dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.
Kemudian dalam rapat bersama Forkopimda ini, tambah Wali Kota, juga memutuskan berapa poin untuk mencegah penyebaran wabah vurus corona ini.
Termasuk imbauan kepada masyarajat menerapkan social distancing atau menjaga jarak sosial yang dinilai menjadi salah satu strategi terpenting dalam pencegahan infeksi Covid-19.
Poin-poin keputusan bersama Forkpimda dan Pemko Langsa itu diantaranya, untuk sementara waktu operasional semua cafe atau warung kopi dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.
Mengingat ada sejumlah cafe yang selama ini buka 24 jam. Lalu kepada pemilik cafe wajib menyemprotkan cairan desifektan di lokasi usahanya saat cafe tutup.
Kemudian semua kegiatan hiburan di cafe seperti live musik, karaoke, dan lainnya harus dihentikan mulai sekarang.
Pemilik cafe harus menyediakan pencuci tangan (hand sanitizer) dan mengatur jarak duduk pengunjung minimal 1 meter.
Namun diharapkan agar masyarakat pembeli dapat melakukan sistem take way di cafe, atau minuman dan makanan dibeki dibungkus untuk dibawa pulang ke rumah.
Selain itu juga untuk kegiatan safari subuh dan pengajian majelis taklim yang selama ini dilaksanakan Pemko Langsa, untuk sementara waktu dihentikan.
"Kita berharap masyarakat serius menanggapi persoalan wabah Covid-19 ini, maka jaga jarak dan kurangi seminim mungkin interaksi langsung dengan seseorang," ujarnya.