Parlementaria DPRK Aceh Besar
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali Sumbang 50 Persen Gajinya Tiga Bulan untuk Cegah Virus Corona
Iskandar Ali menyebutkan pemotongan gajinya itu 50 persen terhitung Maret, April, dan Mei 2020...,,,,,
Iskandar menyebutkan pemotongan gajinya itu 50 persen terhitung Maret, April, dan Mei 2020. Hal ini sesuai masa darurat bencana penularan virus corona yang ditetapkan Presiden RI.
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali Spd, menyatakan akan menyumbangkan 50 persen gajinya per bulan selama tiga bulan untuk pencegahan penyebaran virus corona di Aceh Besar.
“Saya memberikan 50 persen gaji untuk pencegahan Covid-19 di Aceh Besar,” kata Iskandar Ali di Gedung DPRK Aceh Besar, Kamis (26/3/2020).
Iskandar Ali menyebutkan pemotongan gajinya itu 50 persen terhitung Maret, April, dan Mei 2020. Hal ini sesuai masa darurat bencana penularan virus corona yang ditetapkan Presiden RI.
Tahap awal ini, gaji itu akan disumbangkan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Besar.
Pasalnya, ia menilai relawan PMI Aceh Besar selama ini telah bekerja keras melakukan berbagai upaya pencegahan untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 di Aceh Besar.
• Ditetapkan Sebagai RS Rujukan Corona, Bupati Pastikan Kesiapan RSUD dr Zubir Mahmud
• Update Covid-19: Dua Pasien Baru Positif Corona di Aceh adalah Suami Istri, Seorang Lagi Ustaz
• Pimpinan & Seluruh Anggota DPRK Aceh Besar Alihkan Rp 1,3 Miliar Dana Perjalanan Dinas untuk Corona
Politis Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan pihaknya juga mengapreasi PMI Aceh Besar.
Pasalnya mereka sudah menjadi garda terdepan pencegahan virus corona melalui penyemprotan disinfektan di berbagai lokasi, termasuk masjid, perkantoran pemerintah, dan fasilitas publik lainnya.
Sedangkan secara keseluruhan, kata Iskandar pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar juga mengalihkan dana perjalanan dinas mereka Rp 1,3 miliar untuk pencegahan virus Corona.
Selain itu, Anggota DPRK Aceh Besar juga telah melakukan sosialisasi pencegahan corona kepada masyarakat. (*)