Berita Aceh Tengah

Bupati Aceh Tengah Keluarkan Instruksi Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 30 Mei 2020

Pemerintah kabupaten Aceh Tengah akhirnya memperpanjang masa libur sekolah untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP sederajat....

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
ist
Kadis Pendidikan Aceh Tengah, Uswatuddin. 

Bupati Aceh Tengah Keluarkan Instruksi Libur Sekolah Diperpanjang Sampai 30 Mei 2020

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKETAKENGON - Pemerintah kabupaten Aceh Tengah akhirnya memperpanjang masa libur sekolah untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP sederajat.

Awalnya libur sekolah ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2020, namun karena masa darurat penanganan virus Corona masih berlangsung sehingga libur sekolah akan diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020 mendatang.

Penambahan libur sekolah tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Aceh Tengah yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2020. Instruksi tersebut, mengikuti instruksi Gubernur Aceh Nomor 04/INSTR/2020 yang juga diterbitkan pada tgl 27 Maret 2020. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin kepada serambinews.com Sabtu (28/3/2020) mengatakan, instruksi bupati terkait dengan perpanjangan masa libur sekolah terdiri dari 7 poin diantaranya berkaitan dengan proses belajar mengajar yang dilakukan secara online maupun daring. 

“Guru akan memberikan materi pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa melalui aplikasi atau SMS dan hasilnya dikirim oleh siswa kepada guru melalui aplikasi atau SMS sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Uswatuddin

Atau lanjut Uswatuddin, bisa juga dilakukan secara manual yaitu dengan cara guru memberikan materi dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber yang relevan dan dikumpulkan pada waktu sekolah aktif kembali. 

“Dalam instruksi bupati tersebut, juga membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 bagi siswa sekolah menengah pertama dan Madrasah Tsanawiyah. Sedangkan terhadap proses perencanaan bagi lulusan program paket A, paket B dan paket C tahun 2000 ditentukan kemudian,” jelasnya.

Dalam instruksi tersebut, juga melarang melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa seperti perpisahan, acara keagamaan, Pramuka, perlombaan, pelatihan, seminar dan seni serta kegiatannya lainnya sampai tanggal 30 Mei 2020.

“Kita harapkan instruksi ini, dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”  pungkas Uswatuddin.(*)

Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar Mendesak Pemkab Percepat Pengadaan APD, Ini Penjelasannya

Oknum Polisi Cabuli Mertua 7 Kali, Pelaku Simpan Foto Wanita Lansia di Ponsel, Ini Kronologinya

Banda Aceh Usul Lockdown

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved