Berita Banda Aceh
OJK Keluarkan Kebijakan tentang Keringanan Restrukturisasi Pembiayaan Terdampak Covid-19
OJK juga mengimbau para debitur yang masih mampu membayar kewajiban angsuran sesuai perjanjian, untuk tetap menunaikan kewajibannya.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
OJK juga mengimbau para debitur yang masih mampu membayar kewajiban angsuran sesuai perjanjian, untuk tetap menunaikan kewajibannya.
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Virus corona atau Covid-19 yang menyebar hingga ke Indonesia kini semakin dirasakan dampaknya terhadap perekonomian, terutama sektor riil.
Untuk menguatkan sektor riil, dalam hal ini masyarakat kecil yang terdampak Covid-19 dan menjaga keberlangsungan industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical pada 24 Maret lalu untuk Industri Perbankan.
"Sedangkan POJK untuk Industri Keuangan Nonbank saat ini masih dalam proses dan akan segera diterbitkan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Sabtu (28/3/2020) pagi.
• Jangan Khawatir, Meski WFH, KUA di Aceh Tetap Layani Warga, Termasuk Nikah
• Terkait Lockdown, Ini Klarifikasi Pemkab Aceh Selatan, Hindari Keramaian
• Cegah Covid-19, Siswa Magang SMK PP Bireuen Buat Hand Sanitizer
Terkait dengan kebijakan OJK tersebut, menurut Aulia, ada beberapa hal yang perlu dipahami publik, sebagaimana dikutip dari penjelasan Humas Otoritas Jasa Keuangan pada 25 Maret 2020.
Pertama, pemberian keringanan ini diprioritaskan untuk nasabah yang mengalami penurunan penghasilan atau pendapatan usaha sebagai dampak Covid-19.
Kedua, nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank dengan menghubungi bank dimaksud.
Ketiga, bank akan menilai kondisi masing-masing nasabah (terdampak atau tidak, historis pembayaran, dan lain-lain) untuk menentukan bentuk keringanan yang dapat diberikan berdasarkan penilaian dan/atau kesepakatan bersama antara nasabah dengan bank.
Dalam hal ini, OJK meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan atau relaksasi bunga sesuai pedoman penetapan debitur terdampak Covid-19 yang dimiliki bank dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi 'moral hazard'.
OJK juga mengimbau para debitur yang masih mampu membayar kewajiban angsuran sesuai perjanjian, untuk tetap menunaikan kewajibannya.
“Hal ini dimaksudkan agar nasabah maupun bank tetap dapat mempertahankan keberlangsungan usahanya dalam kondisi saat ini," kata Aulia.
Selanjutnya, untuk memudahkan publik memahami Peraturan OJK tersebut, OJK merilis secara resmi penjelasan terhadap poin-poin umum yang sering menjadi pertanyaan masyarakat sebagai berikut.
1. Apakah restrukturisasi hanya untuk batasan plafon Rp 10 miliar saja?
POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.