Update Virus Corona
Jangan Khawatir, Meski WFH, KUA di Aceh Tetap Layani Warga, Termasuk Nikah
Di tengah merebaknya wabah Covid-19, petugas KUA tetap melayani masyarakat untuk beberapa urusan, seperti perihal pernikahan.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Di tengah merebaknya wabah Covid-19, petugas KUA tetap melayani masyarakat untuk beberapa urusan, seperti perihal pernikahan.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Meskipun saat ini seluruh ASN Kemenag Aceh sedang diberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Namun kantor urusan agama (KUA) di seluruh Aceh tetap melayani masyarakat.
Selama masa work from home (WFH), 26-31 Maret 2020, pelayanan di KUA dilakukan secara online.
Warga bisa menghubungi pihak KUA Kecamatan tertentu jika membutuhkan pelayanan.
Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kemenag Aceh, Drs Hamdan MA mengatakan, di tengah merebaknya wabah Covid-19, petugas KUA tetap melayani masyarakat untuk beberapa urusan, seperti perihal pernikahan.
• Terkait Lockdown, Ini Klarifikasi Pemkab Aceh Selatan, Hindari Keramaian
• Setelah Sempat Gunakan Jas Hujan Selama Sepekan, Kini RSU Cut Meutia Terima 50 APD
• Cegah Virus Corona, Kapal Cepat Sabang-Banda Aceh Dihentikan Operasi
"Para Kepala KUA, penghulu dan ASN melakukan pelayanan secara online atau via Whatsapp," kata Hamdan kemarin.
Bahkan, jika memang dalam keadaan mendesak, pegawai KUA akan datang ke kantor atau ke tempat pelaksanaan akad nikah sesuai surat perintah.
Hamdan menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai inovasi untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
"Berbagai inovasi dilakukan, baik melalui surat kabar lokal, radio, spanduk, papan pengumuman maupun baliho untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa layanan untuk kehendak nikah tetap dilakukan baik yang sudah ada jadwal maupun yang mendaftar secara online, segala persyaratan tetap seperti biasa," ujar Hamdan.
Hanya saja, kata Hamdan, ada aturan tambahan bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan di masa darurat Corona seperti saat ini,.
Persyaratannya seperti, akad nikah harus di ruangan terbuka atau berventilasi sehat, jumlah pengunjung hanya 10 orang, termasuk wali nikah, saksi, petugas dan anggota keluarga. Pengunjung diwajibkan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.
"Ketentuan tambahan adalah bentuk upaya dari pencerah tersebarnya virus corona, tugas mulia ini mempunyai tantangan tersendiri bagi para Penghulu dan ASN yg berhadapan langsung dengan masyatakat, kita berharap agar masyarakat mendukung upaya ini demi utk kemaslahatan bersama," kata Hamdan.
Atas langkah sigap jajaran KUA di Aceh, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI m, Dr. H. Muharram, Ph.D menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenag Aceh sampai ke jajaran KUA di Aceh.
"Terimakasih kepada jajaran Kanwil Kemenag Aceh semoga bisa diikuti oleh KUA lainnya," katanya. (*)