Update Corona di Banda Aceh

Anggota DPRA, Irwan Djohan Sarankan Karantina ODP Seluruh Aceh di Fasilitas Militer

Menurut Irwan Djohan, fasilitas karantina terpusat dijaga 24 jam oleh aparat TNI, Polri dan tenaga medis.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Irwan Djohan 

Menurut Irwan Djohan, fasilitas karantina terpusat dijaga 24 jam oleh aparat TNI, Polri dan tenaga medis.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Partai NasDem, Irwan Djohan mengatakan, Pemerintah Aceh harus memberlakukan karantina terpusat terhadap semua orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) di Aceh selama 14 hari.

Menurutnya, setiap orang yang sudah berstatus ODP tidak dibolehkan melakukan karantina mandiri, tapi harus dikarantina terpusat bersama dengan semua keluarganya, agar tidak bertemu dengan orang lain.

"Karantina terpusat dilakukan di fasilitas militer milik TNI yang memiliki jumlah kamar tidur memadai, sarana olahraga, dan ruang terbuka, seperti misalnya di Rindam Iskandar Muda Mata Ie. Atau di fasilitas milik Polri seperti SPN Seulawah," kata Irwan Djohan kepada Serambinews.com, Minggu (29/3/2020).

Menurut Irwan Djohan, fasilitas karantina terpusat dijaga 24 jam oleh aparat TNI, Polri dan tenaga medis.

Dampak Virus Corona, Banyak Warga di Banda Aceh Pilih Jual Emas

Nuria, Mahasiswi IAIN Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Miss Polo Aceh 2020

Pemko Lhokseumawe Tetapkan Lokasi Isolasi Bagi Warga Pulang dari LN, Ini Tempatnya

"Dalam hal ini, Pemerintah Aceh harus bekerjasama dengan Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh, untuk dapat menggunakan fasilitas milik TNI / Polri sebagai pusat karantina," katanya.

Untuk teknis penempatan nanti, lanjutnya, masing-masing ODP menempati kamar tidur sendiri. "Kecuali bagi bayi atau anak-anak yang dibolehkan bersama dengan orangtuanya," ujar Irwand Djohan.

Kemudian, semua kebutuhan harian para ODP yang sedang menjalani masa karantina ditanggung oleh Pemerintah Aceh, seperti makanan, obat-obatan, dan lainnya.

"Selama masa karantina, ODP tidak dibolehkan bertemu dengan siapapun, kecuali aparat keamanan dan tenaga medis," saran Irwan.

Yang harus dikarantina terpusat di satu lokasi ini adalah semua orang yang berstatus ODP dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Karantina terpusat harus diterapkan pada siapa saja tanpa pandang bulu. "Siapapun dia, apakah pejabat pemerintah, anggota dewan, masyarakat umum, semuanya harus menjalani karantina terpusat," kata Irwan Djohan lagi.

Menurutnya, cara karantina terpusat ini lebih efektif dalam mengurangi kemungkinan penularan virus Corona, daripada karantina mandiri.

"Karena kalau hanya karantina mandiri, tidak ada yang bisa menjamin bahwa orang yang berstatus ODP tidak keluar rumah dan bertemu dengan orang lain," katanya.

Selain lebih efektif untuk mencegah penularan, cara ini juga lebih menjamin keakuratan dan kemudahan pendataan dan pengawasan terhadap para ODP, daripada para ODP tersebar di 23 kabupaten/kota.

"Untuk anggaran karantina terpusat ini tidak terlalu besar, dan anggaran Pemerintah Aceh cukup untuk itu," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved