Update Corona di Aceh Tamiang
Bukan Cuma Pelimpahan Tersangka, Persidangan di PN Kualasimpang juga Dilakukan Secara Online
Proses persidangan online ini kata dia tetap dilangsungkan sesuai aturan dan hak terdakwa mendapat pendampingan kuasa hukum tetap dipenuhi.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Proses persidangan online ini kata dia tetap dilangsungkan sesuai aturan dan hak terdakwa mendapat pendampingan kuasa hukum tetap dipenuhi.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menjelaskan penerapan online pada penegakan hukum tidak hanya dilakukan saat pelimpahan tahap kedua tersangka.
Roby mengungkapkan sistem online ini juga akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan bergulir ke PN Kualasimpang.
"Kemungkinan pada Senin (30/3/2020) ini untuk pertama kali persidangan online dilakukan di PN Kualasimpang," kata Roby, Minggu (29/3/2020).
Proses persidangan online ini kata dia tetap dilangsungkan sesuai aturan dan hak terdakwa mendapat pendampingan kuasa hukum tetap dipenuhi.
Hanya saja masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan ini tidak bertemu langsung, melainkan fasilitas video call.
• Corona Sedang Mewabah, Ahli Ungkap Bagian Tubuh yang jadi Pintu Masuk Covid-19
• Bupati Aceh Timur Diminta Terbitkan Perbup Pengalokasian Dana Desa Untuk Tangani Virus Corona
• Lagi, Masjid Jamik Darussalam dan Lampaseh Ditutup untuk Umum
"Yang berada di pengadilan hanya hakim, sementara jaksa tetap di kantor dan terdakwa di LP. Begitu juga kuasa hukum ada di tempat lain yang bisa terhubung melalui video call," beber Roby.
Dijelaskannya penerapan sidang online merupakan kesepakatan penegak hukum di Aceh Tamiang memutus mata rantai virus Covid-19. Kebijakan ini menurutnya terobosan dari edaran Menkumham dan Kejagung RI terkait pencegahan penyebaran virus Corona dengan melakukan social distancing.
Sebelumnya penegak hukum di Aceh Tamiang sudah lebih dahulu menerapkan sistem online pada proses pelimpahan tahap kedua tersangka oleh polisi ke jaksa.
Selama proses pelimpahan tersangka tetap berada di Polres Aceh Tamiang ataupun di masing-masing Mapolsek.
"Kalau pada situasi normal tahap kedua ini tersangka dibawa ke kantor jaksa, kali ini tidak. Selama proses tahap kedua, tersangka tetap berada di kantor polisi," kata Roby.
Roby memastikan penelitian terhadap tersangka tetap dilakukan dengan tanya jawab melalui video call dengan aplikasi Zoom.
"Dan untuk surat yang ditanda-tangani tersangka dikirim via email ke Polres melalui aplikasi CMS," lanjut Roby. (*)