Update Corona di Aceh Timur
Bupati Aceh Timur Diminta Terbitkan Perbup Pengalokasian Dana Desa Untuk Tangani Virus Corona
Seperti membentuk relawan siaga gampong, penyediaan disinfektan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya," ungkap Auzir Fahlevi
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nur Nihayati
Seperti membentuk relawan siaga gampong, penyediaan disinfektan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya," ungkap Auzir Fahlevi
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, diminta menertibkan Peraturan Bupati, tentang pengalokasian dana desa/gampong untuk pencegahan dan penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid - 19) bagi setiap gampong di Aceh Timur.
"Dengan adanya Peraturan Bupati Aceh Timur ini menjadi landasan hukum bagi para Keuchik bersama aparatur gampong lainnya untuk mengalokasikan dana desa penanganan Covid-19.
Seperti membentuk relawan siaga gampong, penyediaan disinfektan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya," ungkap Direktur Eksekutif LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi kepada Serambinews.com, Minggu (29/3/2020).
Langkah ini, ungkap Auzir, sangat penting dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona mengingat sebagian keuchik ada yang kurang peka dan responsif terhadap dinamika Covid-19.
• Sisir Turis di Kepulauan Banyak Aceh Singkil, Kadis Pariwisata: Maaf Mohon Tinggalkan Wilayah Kami
• IDI Aceh Jaya Tolak Tangani Pasien Corona, Jika Dokter Masih Pakai Mantel Hujan
• DPRK Aceh Utara & Bupati Sepakat Dana Perjalanan Dinas Rp 8 M Dialihkan untuk Pencegahan Covid-19.
"Kesannya penanganan Covid-19 ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Padahal pemerintahan gampong secara hirarki adalah bagian tak terpisahkan dari pemerintahan diatasnya," jelas Auzir.
Dalam kondisi seperti ini keuchik bersama perangkat desa lainnya termasuk mitra Babinkantibmas Polri dan Babinsa TNI harus ikut serta membantu upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penguatan finansial dari anggaran pendapatan dan belanja gampong(APBG).
Penerbitan Peraturan bupati itu patut dilakukan dan sejalan dengan surat edaran Kementerian desa dan PDTT Nomor 8 tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 24 maret 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan soal padat karya tunai desa dan juga surat dari Plt Gubernur Aceh nomor 412.2/5429 tanggal 27 maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota tentang penggunaan dana desa 2020 untuk pencegahan dan desa tanggap siaga Covid-19.
"Karena itu kami meminta Bupati Aceh Timur untuk secepatnya mengeluarkan peraturan bupati sebagai langkah sinkronisasi kebijakan baik dari pemerintah pusat melalui Kementerian desa dan juga dari pemerintah Aceh dalam konteks mencegah dan menangani covid-19 yang setiap hari semakin massif," cetus Auzir. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-gempar-aceh-auzir-fahlevi10.jpg)