Update Corona di Aceh

Mulai Malam Ini, di Aceh Diberlakukan Jam Malam hingga Dua Bulan

Mulai malam ini, Minggu (29/3/2020) pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB diberlakukan jam malam di seluruh Aceh

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
DOK SERAMBINEWS.COM
Mulai malam ini, Minggu (29/3/2020) pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB diberlakukan jam malam di seluruh Aceh. Jam malam tersebut diberlakukan selama satu bulan penuh sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam) 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai malam ini, Minggu (29/3/2020) pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB diberlakukan jam malam di seluruh Aceh.

Jam malam tersebut diberlakukan selama dua bulan penuh sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).

Ketentuan itu tercantum dalam poin 4 Maklumat Bersama yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada Minggu (29/3/2020) sore.

BREAKING NEWS - Satu Lagi Warga Aceh Positif Corona Sepulang Bulan Madu dari Malaysia

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Drs Mahdi Effendi
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Drs Mahdi Effendi (Dok Kesbangpol Aceh)

Maklumat tentang Penerapan Jam Malam bagi Masyarakat Aceh terhitung sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB selama dua bulan itu ditandatangani oleh

Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al-Haythar,

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT,

Ketua DPRA H Dahlan Jamaluddin SIP,

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil,

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko SE MM,

dan Kajati Aceh Irdam SH, MH.

Janda Taruh Bayi Dalam Tong Sampah di Banda Aceh, Ternyata Hasil Hubungan Gelap, Ini Kronologinya

Awalnya, pada Minggu sore sempat beredar di media sosial draf Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam.

Namun, draf maklumat tersebut belum ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh dan Pangdam Iskandar Muda, sehingga masih diragukan netizen kesahihannya.

Akan tetapi, menjelang pukul 18.35 WIB Minggu (29/3/2020) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol kantor Gubernur Aceh, Iswanto MM menyatakan kepada Serambinews.com bahwa seluruh unsur Forkopimda Aceh sudah menandatangani naskah maklumat tersebut, tanpa kecuali.

Juga telah dibubuhkan cap stempel dari masing-masing instansi/lembaga tersebut.

Status ODP Warga Ceko Dicabut, di Aceh Singkil Orang Dalam Pemantauan Tinggal Satu

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved