Update Corona di Aceh

Mulai Malam Ini, di Aceh Diberlakukan Jam Malam hingga Dua Bulan

Mulai malam ini, Minggu (29/3/2020) pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB diberlakukan jam malam di seluruh Aceh

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
DOK SERAMBINEWS.COM
Mulai malam ini, Minggu (29/3/2020) pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB diberlakukan jam malam di seluruh Aceh. Jam malam tersebut diberlakukan selama satu bulan penuh sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam) 

Menurut Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Drs Mahdi Effendi, maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh.

Ini ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif Covid-19 dan meninggal dunia karena Covid-19.

Hingga kemarin, sudah lima orang warga Aceh dinyatakan positif corona.

Satu di antaranya meninggal, berasal dari Aceh Utara.

Beredar Pembicaraan Telepon tentang Warga Aceh di Malaysia Pulang dalam Kondisi Terinfeksi Covid-19

Berdasarkan 'update' data oleh pihak RSU dr Zainoel Abidin Banda Aceh, sampai tanggal 29 Maret 2020, pukul 17.00 WIB:

1. ODP : 42 orang.

2. PDP : 37 orang.
(Kedua kelompok ini tidak lagi berada di lingkungan RSUZA).

Cegah Covid-19: Polisi di Afrika Tembakkan Peluru Karet dan Gas Air Mata Saat Berlakukan Jam Malam

3.Kasus yang konfirmasi: 4 orang.

3. Yang diambil spesimennya: 79 orang.

4. Hasil lab: 34 orang
- Positif corona: 5 orang
- Negatif corona: 30 orang

5. Yang sudah pulang:
- Hidup : 35 orang
- Meninggal : 2 orang

6. Yang masih dirawat berstatus positif corona 4 orang.

Bocah Australia Naik Yacht ke Kepulauan Banyak, Menitikkan Air Mata Ketika Tau Harus Segera Pulang

Atas dasar pertimbangan itu, Forkompinda Aceh memandang perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas seluruh penduduk Aceh pada malam hari sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB.

"Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut," begitu bunyi poin 1 maklumat yang terdiri atas empat poin tersebut.

Poin 2 maklumat itu ditujukan kepada pengelola kegiatan usaha agar tidak membuka warkop, kafe, tempat makan dan minum, pasar, mal, swalayan, wahana permainan,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved