Update Corona di Aceh
Mulai Malam Ini, di Aceh Diberlakukan Jam Malam hingga Dua Bulan
Mulai malam ini, Minggu (29/3/2020) pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB diberlakukan jam malam di seluruh Aceh
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai malam ini, Minggu (29/3/2020) pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB diberlakukan jam malam di seluruh Aceh.
Jam malam tersebut diberlakukan selama dua bulan penuh sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).
Ketentuan itu tercantum dalam poin 4 Maklumat Bersama yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada Minggu (29/3/2020) sore.
• BREAKING NEWS - Satu Lagi Warga Aceh Positif Corona Sepulang Bulan Madu dari Malaysia

Maklumat tentang Penerapan Jam Malam bagi Masyarakat Aceh terhitung sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB selama dua bulan itu ditandatangani oleh
Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al-Haythar,
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT,
Ketua DPRA H Dahlan Jamaluddin SIP,
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil,
Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko SE MM,
dan Kajati Aceh Irdam SH, MH.
• Janda Taruh Bayi Dalam Tong Sampah di Banda Aceh, Ternyata Hasil Hubungan Gelap, Ini Kronologinya
Awalnya, pada Minggu sore sempat beredar di media sosial draf Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam.
Namun, draf maklumat tersebut belum ditandatangani oleh Ketua DPR Aceh dan Pangdam Iskandar Muda, sehingga masih diragukan netizen kesahihannya.
Akan tetapi, menjelang pukul 18.35 WIB Minggu (29/3/2020) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol kantor Gubernur Aceh, Iswanto MM menyatakan kepada Serambinews.com bahwa seluruh unsur Forkopimda Aceh sudah menandatangani naskah maklumat tersebut, tanpa kecuali.
Juga telah dibubuhkan cap stempel dari masing-masing instansi/lembaga tersebut.
• Status ODP Warga Ceko Dicabut, di Aceh Singkil Orang Dalam Pemantauan Tinggal Satu
Menurut Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Drs Mahdi Effendi, maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh.
Ini ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif Covid-19 dan meninggal dunia karena Covid-19.
Hingga kemarin, sudah lima orang warga Aceh dinyatakan positif corona.
Satu di antaranya meninggal, berasal dari Aceh Utara.
• Beredar Pembicaraan Telepon tentang Warga Aceh di Malaysia Pulang dalam Kondisi Terinfeksi Covid-19
Berdasarkan 'update' data oleh pihak RSU dr Zainoel Abidin Banda Aceh, sampai tanggal 29 Maret 2020, pukul 17.00 WIB:
1. ODP : 42 orang.
2. PDP : 37 orang.
(Kedua kelompok ini tidak lagi berada di lingkungan RSUZA).
• Cegah Covid-19: Polisi di Afrika Tembakkan Peluru Karet dan Gas Air Mata Saat Berlakukan Jam Malam
3.Kasus yang konfirmasi: 4 orang.
3. Yang diambil spesimennya: 79 orang.
4. Hasil lab: 34 orang
- Positif corona: 5 orang
- Negatif corona: 30 orang
5. Yang sudah pulang:
- Hidup : 35 orang
- Meninggal : 2 orang
6. Yang masih dirawat berstatus positif corona 4 orang.
• Bocah Australia Naik Yacht ke Kepulauan Banyak, Menitikkan Air Mata Ketika Tau Harus Segera Pulang
Atas dasar pertimbangan itu, Forkompinda Aceh memandang perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas seluruh penduduk Aceh pada malam hari sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB.
"Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut," begitu bunyi poin 1 maklumat yang terdiri atas empat poin tersebut.
Poin 2 maklumat itu ditujukan kepada pengelola kegiatan usaha agar tidak membuka warkop, kafe, tempat makan dan minum, pasar, mal, swalayan, wahana permainan,
tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olah raga, tempat usaha lainnya, dan angkutan umum selama penerapan jam malam tersebut.
• Satu Celengan Masjid Dibuang di Kutablang, Bireuen, Ini Isi di Dalamnya
Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat.
Itu pun harus dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja orang yang bersangkutan.
Poin 3 maklumat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
• Terkait Kuburan Massal, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah Aceh
Pada poin 4 disebutkan bahwa pelaksanaan jam malam diterapkan sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).
Penerapan jam malam ini merupakan langkah paling aktual yang dilakukan Forkopimda Aceh.
Sebelumnya telah menyerukan masyarakat Aceh untuk menerapkan social distancing dalam berbagai bidang dan menerapkan pola hidup sehat. (*)
• Ungkap Kengerian Lockdown, Mahfud: Di AS Sudah Borong Senjata, Siapa yang Kuat akan Dapat Makanan