Aceh Besar Lawan Covid 19
Cegah Corona, Rabu Lusa Semua Pasar di Aceh Besar Tutup, Kecuali Lambaro & Keutapang yang Dibatasi
Instruksi Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali ini akan berlaku mulai Rabu lusa, 1 April 2020 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Mursal Ismail
Laporan Hendri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Pemkab Aceh Besar akan menutup sementara kegiatan pasar rakyat (harian dan pekan), pasar swalayan, dan mall dalam wilayah Aceh Besar.
Instruksi Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali ini akan berlaku mulai Rabu lusa, 1 April 2020 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.
Namun, instruksi Bupati Aceh Besar untuk mencegah penyebaran virus Corona ini tak berlaku untuk Pasar Lambaro dan Keutapang, Aceh Besar.
Instruksi ini ditandatangani Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali tertanggal 27 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bidang Perdagangan di Kabupaten Aceh Besar.
Instruksi Bupati Aceh Besar itu juga ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar.
• Jumlah ODP di Bener Meriah Bertambah 47 orang, Satu Masih Diisolasi
• Ribuan Buruh Tinggalkan New Delhi, Berjalan Kaki Ratusan Mil, Tetap Berjalan Meski Tak Yakin Rutenya
• Perawat Ini Dihadiahi Tepuk Tangan Warga saat Menuju RS karena Pengabdiannya Merawat Pasien Corona
Kemudian juga kepada Kasat Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, para camat di jajaran Pemkab Aceh Besar, dan pedagang toko, kios, lapak, dan toko modern di Aceh Besar.
“Penutupan pasar tersebut tidak berlaku untuk Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang. Begitu pun jamnya di kedua pasar itu juga tetap dibatasi,” tegas Mawardi Ali.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, juga menyampaikan pernyataan lewat siaran pers terkait hal ini kepada Serambinews.com, Senin (30/3/2020).
Ia mengatakan terkait instruksi Bupati Aceh Besar tersebut, Pemkab Aceh Besar bersama OPD terkait nantinya akan menertibkan waktu operasional Pasar Induk Lambaro dan Keutapang dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIB.
Artinya masa waktu berjualan khusus di kedua pasar itu yang dibatasi atau tak ditutup total harus mengikuti prosedur.
Misalnya imbauan untuk memelihara bersama lokasi berjualan dan kebersihan sarana umum di lingkungan pasar.
Antara lain meliputi toilet umum, tempat buang sampah, lokasi parkir, lantai/selokan pasar, dan tempat makan.
Selanjutnya membersihkan lantai dengan disinfektan secara rutin dan membuang sampah pada tempatnya.
Kemudian juga menjaga kesehatan dan kebersihan pedagang serta pembeli.
Pada bagian lain, dimintakan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar dengan mengikutsertakan instansi terkait melakukan pengawasan dan penindakan pedagang yang tidak mengikuti instruksi Bupati Aceh Besar tersebut.
Selanjutnya kepada OPD terkait diharapkan dapat melaporkan secara intens setiap hari kepada Bupati Aceh Besar melalui Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.
Sedangkan pekan lalu, Pemkab Aceh Besar juga sudah menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia.
Bupati Mawardi meminta penutupan Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar.
Permintaan untuk penutupan sementara waktu bandara itu diajukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Surat itu dilayangkan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, pada Jumat (27/3/2020).
Dalam surat itu disebutkan alasan permintaan penutupan sementara bandara karena virus COVID-19 sudah menjangkiti warga Aceh.
“Harapan kami, penutupan untuk sementara waktu Bandara Sultan Iskandar Muda untuk penerbangan komersil merupakan salah satu solusi yang tepat agar penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas ke daerah Aceh,” demikian salah satu poin surat tersebut. (*)