Minggu, 12 April 2026

Irwan: Karantina ODP di Fasilitas Militer  

Anggota DPRA dari Partai NasDem, Irwan Djohan menyarankan Pemerintah Aceh memberlakukan karantina terpusat terhadap semua

Editor: bakri
IST
T Irwan Djohan 

BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Partai NasDem, Irwan Djohan menyarankan Pemerintah Aceh memberlakukan karantina terpusat terhadap semua orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) di Aceh selama 14 hari. Karantina bisa dilakukan di fasilitas militer milik TNI.

Menurutnya, setiap orang yang sudah berstatus ODP tidak dibolehkan melakukan karantina mandiri, tapi harus dikarantina terpusat bersama dengan semua keluarganya, agar tidak bertemu dengan orang lain.

"Karantina terpusat dilakukan di fasilitas militer milik TNI yang memiliki jumlah kamar tidur memadai, sarana olahraga, dan ruang terbuka, seperti misalnya di Rindam Iskandar Muda Mata Ie. Atau di fasilitas milik Polri seperti SPN Seulawah," kata Irwan Djohan kepada Serambi, Minggu (29/3/2020). Menurut Irwan Djohan, fasilitas karantina terpusat dijaga 24 jam oleh aparat TNI, Polri, dan tenaga medis.

"Dalam hal ini, Pemerintah Aceh harus bekerja sama dengan Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh untuk dapat menggunakan fasilitas milik TNI/Polri sebagai pusat karantina," katanya.

Untuk teknis penempatan nanti, lanjutnya, masing-masing ODP menempati kamar tidur sendiri. "Kecuali bagi bayi atau anak-anak yang dibolehkan bersama dengan orangtuanya," ujar Irwand Djohan. Kemudian, semua kebutuhan harian para ODP yang sedang menjalani masa karantina ditanggung oleh Pemerintah Aceh, seperti makanan, obat-obatan, dan lainnya.

"Selama masa karantina, ODP tidak dibolehkan bertemu dengan siapapun, kecuali aparat keamanan dan tenaga medis," saran Irwan. Yang harus dikarantina terpusat di satu lokasi ini adalah semua orang yang berstatus ODP dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Karantina terpusat harus diterapkan pada siapa saja tanpa pandang bulu. "Siapapun dia, apakah pejabat pemerintah, anggota dewan, masyarakat umum, semuanya harus menjalani karantina terpusat," kata Irwan Djohan lagi. Menurutnya, cara karantina terpusat ini lebih efektif dalam mengurangi kemungkinan penularan virus Corona daripada karantina mandiri.

"Karena kalau hanya karantina mandiri, tidak ada yang bisa menjamin bahwa orang yang berstatus ODP tidak keluar rumah dan bertemu dengan orang lain," katanya. Selain lebih efektif untuk mencegah penularan, cara ini juga lebih menjamin keakuratan dan kemudahan pendataan dan pengawasan. "Untuk anggaran karantina terpusat ini tidak terlalu besar, dan anggaran Pemerintah Aceh cukup untuk itu," pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus Yusuf meminta Pemerintah Aceh segera bersikap melakukan lockdown atau lockdown parsial untuk mencegah penyebaran Covid-19. DPRA, kata   Muhammad Yunus, mendukung penuh langkah strategis yang diambil sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah pada 23 Maret 2020 lalu.  "Namun sampai saat ini Pemerintah Aceh hanya melakukan imbauan-imbauan yang belum disertai dengan sikap di lapangan seperti pemenuhan kebutuhan APD paramedis di rumah sakit rujukan, pengendalian harga pangan, penutupan lalu lintas baik dari udara, darat, dan laut dari luar Aceh dan luar negeri," ungkap Tgk Muhammad Yunus.

Namun demikian, ungkap Tgk M Yunus, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Aceh telah menerbitkan surat edaran meliburkan sekolah dan ASN bekerja dari rumah serta baru-baru ini telah memberikan tempat tinggal bagi paramedis yang menangani Covid-19, juga memberlakukan jam malam. “Namun itu belum cukup untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19,” kata dia.

Sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, ungkap Tgk M Yunus, pihaknya  mengharapkan Pemerintah Aceh segera melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas IA Banda Aceh, pihak Pengelola Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, dan Bandara lainnya yang ada di Aceh, untuk memperketat pintu masuk. Sebelumnya, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan Kanwil Kemenkum HAM Aceh dan Kantor Imigrasi Kelas IA Banda Aceh terkait pananganan penyebararan Covid-19 melalui pintu masuk lintas udara, darat, dan laut.

Namun tindak lanjut dari pertemuan itu harus dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui SKPA terkait. “Hal ini harus segera ditempuh oleh Pemerintah Aceh guna mencegah penyebaran secara masif. Selanjutnya Pemerintah Aceh melalui dinas terkait harus berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri untuk mengawasi jalur masuk ilegal melalui laut dari luar negeri, dimana terdapat informasi bahwa banyak yang masuk ke Aceh dari negara terjangkit dari jalur tersebut," ungkap M Yunus. (dan/c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved