Update Corona di Subulussalam
Kapolres Subulussalam Ingatkan Warga tak Lakukan Pengumpulan Massa, Termasuk Ritual Tolak Bala
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono melarang kegiatan pengumpulan massa dalam hal apapun demi mencegah penularan virus corona.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono kembali mengingatkan semua masyarakat di daerah ini untuk menghentikan kegiatan pengumpulan massa dalam hal apapun demi mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Peringatan itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono menanggapi masih adanya warga yang nekat menggelar ritual tolak bala dengan mengumpulkan massa di Sultan Daulat, Minggu (29/3/2020) tadi malam.
Kapolres AKBP Qori yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (30/3/2020) mengatakan pembubaran aksi ritual tolak bala yang menghadirkan 500-an massa itu dibubarkan muspika Sultan Daulat.
Pembubaran 500-an massa dari tiga desa yakni Sigrun, Lae Laengge dan Jabi-Jabi ini dipimpin Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik Surya, SH. Pembubaran kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.
Ke depan, lanjut Kapolres AKBP Qori dia meminta masyarakat mematuhi maklumat kapolri soal larangan mengumpulkan massa atau kerumunan banyak orang. Kerumunan massa ini tidak dibenarkan termasuk ritual tolak bala seperti yang terjadi di Desa Sigrun tadi malam. Dikatakan, jika masih ada yang melakukan hal serupa polisi akan membubarkannya.
Lebih jauh dikatakan, polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.
“Apabila masih ada masyarakat yang tidak patuh dan membuat acara pengumpulan massa serta tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” tegas AKBP Qori Wicaksono.
Pembubaran dan sanksi pidana tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Menurut AKBP Qori, kepolisian Subulussalam akan turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.
Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Pasal 214 KUHP berbunyi “jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang aau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Terakhir, Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Seperti diberitakan, aparat kepolisian sektor Sultan Daulat, Polres Subulussalam, Minggu (29/3/2020) malam membubarkan kegiatan tolak bala yang diikuti ratusan massa di Desa Sigrun, Kecamatan Sultan Daulat.
Pembubaran tersebut sebagai tindaklanjut maklumat Kapolri soal menerapkan Social Distancing untuk mencegah covid-19.