Update Corona di Subulussalam
Kapolres Subulussalam Ingatkan Warga tak Lakukan Pengumpulan Massa, Termasuk Ritual Tolak Bala
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono melarang kegiatan pengumpulan massa dalam hal apapun demi mencegah penularan virus corona.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan adanya pembubaran kegiatan pengumpulan ratusan massa dalam rangka tolak bala dengan membawa obor masing-masing warga.
Kegiatan tersebut terjadi di Desa Sigrun, Kecamatan Sultan Daulat. “Benar, kita baru saja membubarkan acara ritual tolak bala yang mengumpulkan ratusan massa. Ini kita lakukan guna menghindari wabah corona sebagaimana maklumat Kapolri,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.
Dikatakan, ritual tolak bala yang digelar di Desa Sigrun terkait wabah covid-19. Kegiatan itu kata Kapolres AKBP Qori merupakan tradisi dàn adat desa untuk menghadapi wabah atau musibah besar.
Ritual tersebut merujuk pàdà arahan tokoh agama setempat salah satu pimpinan pesantren di daerah itu.
Namun, sesuai maklumat kapolri dan protokol kesehatan tidak boleh ada kerumunan massa maka polisi membubarkan. Pembubaran dilakukan muspika Sultan Daulat dengan dipimpin Kapolsek Iptu Didik Surya, SH.
Kapolres AKBP Qori menambahkan kegiatàn tersebut tidak ada izin atau koordinasi dengan Muspika Kecamatàn Sultan Daulat .
Tak tanggung-tanggung, jumlah diperkirakan mencapai 500 orang terdiri dari tiga desa Jabi-Jabi, Sigrun dan Lae Langge. Pembubaran ini pun dilakukan dengan penyampaian imbauan dan arahan secara persuasif.
“Kita berikan sosialisasi dan arahan terlebih dahulu secara persuasif. Kemudian kita bubarkan. Pembubaran ini demi kemaslahatan masyarakat tentang bahaya kegiatan keramaian massa berkumpul mencegah penyebaran virus corona,” ungkap Kapolres AKBP Qori
Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis beberapa mengeluarkan maklumat tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.
Salah satu poinnya yakni tentang larangan bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.
Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal menuturkan bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah terkait pembubaran massa bakal dikenakan dengan sanksi pidana. "Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," ucap Iqbal, Senin (23/3).(*)
• Video Viral, Dua Pengunjung Berbelanja di Supermarket Gunakan APD Lengkap Seperti Petugas Medis
• Kronologi Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Jasad Korban Dibuang ke Semak Belukar
• Gampong ‘Lockdown’ Terus Bertambah, Hingga Kemarin Sudah Belasan
• Di Kota dan Provinsi Ini, Keluarga Terdampak Covid-19 Bakal Terima Bantuan Rp 500.000 Per KK