Update Corona di Lhokseumawe
ODP Bandel yang Tetap Berkeliaran di Lhokseumawe akan Ditangkap dan Selanjutnya Diisolasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe kini telah menetapkan tempat untuk isolasi bagi dua katagori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe kini telah menetapkan tempat untuk isolasi bagi dua katagori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.
Yakni di gedung Rusunawa yang terletak di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dimana gedung tersebut memiliki fasilitas 42 flat.
Satu flat ada dua kamar yang dilengkapi kamar mandi hingga dapur.
• Cegah Covid- 19, Wisata Bahari Pantai Pelangi Sigli Pidie Ditutup
Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, T Adnan, SE menyebutkan, tempat isolasi tersebut hanya diperuntukkan untuk ODP dalam dua katagori.
Pertama, bila ada warga pulang dari perantauan ke gampongnya, tapi ditolak oleh warga.
Maka bagi orang tersebut akan ditempatkan di lokasi isolasi selama 14 hari.
• Direktur RSUZA Tegaskan Hasil Swab Pasien EY Asal Aceh Utara Belum Keluar, Ini Penjelasannya
"Namun kita harapkan hal ini tidak sampai terjadi di Lhokseumawe.
Karena setiap ada warga pulang dari luar daerah, sudah kita arahkan agar melapor.
Selanjutnya mereka diwajibkan isolasi mandiri selama 14 hari di rumahnya. Tidak boleh berkeluyuran," kata T Adnan.
Sedangkan katagori kedua, adalah bagi ODP yang bandel.
Maksud bandel di sini, orang tersebut wajib menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.
Namun orang itu tidak mematuhi, tetap berkeluyuran.
• Viral di Medsos, Masuk Desa Disambut Disinfektan Otomatis untuk Cegah Virus Corona
Maka warga dipersilahkan melapor dan petugas akan menangkap orang yang berstatus ODP tersebut.