UPDATE CORONA DI ACEH
Sekitar Rp 15 Miliar Anggaran BPKS Bisa Direalokasikan untuk Pananganan Corona di Aceh
Ada sekitar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar pos anggaran di BPKS tahun ini yang bisa direalokasi penggunaannya untuk penanganan Covid-19.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Pengawas Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Munawar Liza Zainal mengatakan, lembaga tersebut sebetulnya bisa membantu memberikan dana untuk upaya pencegahan dan penanganan dampak virus corona (Covid-19) di Aceh.
Dana yang bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19, menurut Munawar Liza, adalah dana pembangunan proyek multiyears contract (MYC) atau kontrak tahun jamak di Balohan dan beberapa kegiatan BPKS yang masih dibintang dan diblokir.
"Juga ada dana dari kegiatan yang ditunda seperti Sabang Marine Festival dan sebagian dana perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang kemungkinan besar tidak bisa direalisasikan," kata Munawar Liza kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Senin (30/3/2020) siang.
Ia menambahkan, di samping itu ada juga kegiatan-kegiatan BPKS lainnya yang mengandung unsur mengumpulkan massa, ini mesti dibatalkan atau ditunda.
Menurut mantan wali kota Sabang ini, dana-dana tersebut bisa segera direvisi dan digunakan untuk penanganan kondisi darurat Covid-19 di Aceh.
"Apalagi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) juga sudah memberi lampu hijau," kata Munawar Liza.
• Update Corona 30 Maret 2020: 722.196 Kasus di 199 Negara, Indonesia Peringkat 37 Terbanyak
• Kisah Pilu Jenazah Positif Corona di Tasikmalaya Ditolak Warga, Disimpan Selama 24 Jam di Ambulans
• Virus Corona dan Teori Perebutan Super Power Dunia, Perang AS Vs China?
Menurutnya, DJA meminta BPKS untuk mengirimkan angka dana yang akan direvisi untuk penggunaan penanganan Covid-19 dan hari ini (30 Maret 2020) adalah deadline-nya.
Kalkulasi Munawar Liza, ada sekitar Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar pos anggaran di BPKS tahun ini yang bisa direalokasi penggunaannya untuk penanganan Covid-19.
Sejalan dengan itu ia sarankan, BPKS harus segera membentuk tim yang beranggotakan berbagai eselon, kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk pengadaan barang-barang yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah Covid-19.
Munawar Liza berpendapat ini keadaan darurat. Jadi, banyak simpul birokrasi yang bisa dipotong.
Perlakuan anggaran menjadi fleksibel, tinggal mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku saja sesuai dengan Surat Edaran Menkeu dan Inpres Nomor 4 Tahun 2020.
Inpres ini mengutamakan penggunaaan alokasi anggaran yang telah ada untuk mempercepat penanganan Covid-19, di samping mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran.
DJA meminta BPKS untuk mengirimkan angka dana yang akan di-revisi untuk penggunaan penanganan Covid-19 hari ini deadline-nya.
Untuk itu, lanjut Munawar Liza, BPKS bisa segera mengajukan revisi anggaran ke Menteri Keuangan, mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan LKPP dan BPKP.
Yang paling mendesak pengadaannya saat ini, menurut Munawar, adalah pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan Covid-19 dengan memperhatikan barang yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"BPKS harus berdiri di depan di saat rakyat membutuhkan. Perlu gerak cepat, tepat, dan segera," imbuh Munawar Liza Zainal.(*)