Update Corona di Indonesia
Beberapa Jam Setelah Jokowi Umumkan Listrik Gratis, Begini Pengumuman di Situs Resmi PLN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan, Selasa (31/3/2020).
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Dengan regulasi yang ada, Jokowi pun meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dan tetap terkoordinasi.
"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.
• Luhut: Hanya China yang Berhasil Terapkan Lockdown Mengatasi Wabah Virus Corona
• Penelitian Terbaru, Corona Dapat Menyebar dalam Kondisi Hangat & Lembab, Bantah Penelitian Awal
• Update Corona di Aceh: 797 Orang Dalam Pemantauan, 44 Dalam Pengawasan, 5 Orang Positif Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Hanya Beberapa Jam Setelah Jokowi Umumkan Listrik Gratis, Begini Pengumuman di Situs Resmi PLN