Update Corona di Indonesia
Luhut: Hanya China yang Berhasil Terapkan Lockdown Mengatasi Wabah Virus Corona
Karena itu, kata Luhut, masing-masing negara tentu mencari cara yang paling efektif sesuai dengan situasi dan kondisi mereka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Panjaitan menilai, tak semua negara sukses memberlakukan lockdown dalam mengatasi wabah Covid-19.
Menurut Luhut, hanya China yang relatif sukses menerapkan lockdown.
Hal itu terbukti dari berkurangnya jumlah pasien positif Covid-19 di China.
"Lockdown ini juga tidak semua tempat berhasil. Hanya China yang relatif berhasil, kan tidak lockdown juga di mana di Korea, di Italia juga tidak," ujar Luhut melalui siaran video resmi dari Kemenko Marves, Selasa (31/3/2020).
Karena itu, kata Luhut, masing-masing negara tentu mencari cara yang paling efektif sesuai dengan situasi dan kondisi mereka.
Ia menilai, kebijakan di satu negara tak bisa ditiru mentah-mentah oleh negara lainnya untuk mengatasi wabah Covid-19.
Terlebih, lanjut Luhut, Indonesia tak mengenal istilah lockdown dalam menghadapi bencana seperti wabah Covid-19.
Luhut mengatakan, dalam Undang-Undang Nomot 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang dikenal untuk menghambat penyebaran wabah ialah karantina wilayah.
"Jadi setiap negara itu mencari model masing-masing yang cocok dengan dia.
Jadi kita juga jangan terus buru-buru men-judge, memberikan komentar yang tidak pas," tutur Luhut.
"Nah ini yang harus dicari keseimbangannya, tetapi kira-kira nanti terminologinya dicari juga.
Kita tidak kenal lockdown. Kita kenalnya dikarantina, undang-undang nih ya. Jadi jangan kita pakai lagi istilah lockdown itu," papar Luhut.
Luhut Ungkap Alasan Jokowi Tak Segera Tetapkan Karantina Wilayah
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo benar-benar mempertingkan perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah sebelum memutuskan karantina wilayah akibat wabah virus corona ( Covid-19).
Menurut Luhut, itulah alasan utama hingga saat ini pemerintah pusat belum memberlakukan karantina wilayah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.