Demi Cegah Corona, Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil, Apa Itu?
Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19 semakin menyebar.
"Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu memenuhi beberapa faktor," kata dia.
Kendati demikian, Doni berharap masyarakat bisa disiplin mengikuti imbauan pemerintah soal pembatasan sosial ini.
Misalnya, tak meninggalkan rumah jika tak mendesak. Lalu menerapkan pembatasan jarak fisik di tempat umum, serta tak membuat acara yang mengundang keramaian.
"Sekali lagi dalam menghadapi hal ini bagaimana kesadaran kolektif, yang diperlukan sekarang adalah disiplin dan disiplin."
"Tanpa disiplin pribadi mungkin kita akan kewalahan. Sekali lagi peningkatan disiplin ini penting. Mungkin bisa diimbangi penegakkan hukum bagi mereka yang tidak disiplin," kata dia.
Sementara itu, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, penerapan darurat sipil masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.
Dikutip dari Kompas.com, penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.
"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Berencana Berlakukan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Apa Artinya?