Jokowi: Status Darurat Sipil Baru Sekadar Opsi
Presiden Joko Widodo mengatakan, status darurat sipil baru sekadar opsi yang dimunculkan pemerintah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan, status darurat sipil baru sekadar opsi yang dimunculkan pemerintah.
Menurut dia, dalam menghadapi permasalahan ini, pemerintah harus menyiapkan semua skenario, termasuk pemberlakuan status darurat sipil.
"Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang, sampai kemungkinan yang terburuk.
Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal. Perangkatnya kita siapkan," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
"Sekarang ini tentu saja tidak," lanjut Jokowi.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan seperangkat aturan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi mengatakan, PSBB diberlakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres) yang telah ditandatanganinya.
"Mengenai PSBB baru saja saya tanda tangani PP-nya. Dan keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari setelah ditandatangani PP dan keppres mulai efektif berjalan," ujar Jokowi.
Jokowi pun berharap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota membuat kebijakan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada.
"Silakan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas.
Agar semuanya kita memiliki sebuah atruan main yang sama, yaitu undang-undang, PP, dan keppres yang baru saja saya tanda tangani," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan alasan mengapa pemerintah memilih pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Ma'ruf, hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada serta demi mencegah perekonomian agar tidak tertutup.
"Sifatnya kan moderat, yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi supaya sama sekali tidak tertutup," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (31/3/2020).
Di samping itu, kata dia, pemerintah juga melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah adanya arus perpindahan orang dari daerah satu dengan daerah lain.
Caranya adalah dengan menerapkan karantina wilayah terbatas yang hanya berbasis kelurahan saja.
"Jadi kelurahan, (karantina wilayah) diperkecil sehingga tidak sampai ke tingkat kabupaten/kota agar tidak menyulitkan situasi dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi kita, jangan sampai tidak bergerak," ujar Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, pemilihan tersebut sudah dipertimbangkan oleh pemerintah sehingga seluruhnya dikombinasikan.
Kombinasi itu baik dari segi pembatasan wilayah maupun dampak ekonominya.
Sebab, kata dia, pemerintah tidak ingin saat karantina wilayah secara penuh terjadi seperti di India.
Rakyat India, menurut dia, menjadi kesulitan sehingga adanya penumpukan massa yang besar, sebab lockdown tidak dipersiapkan dengan baik.
"Ini memang sudah pertimbangannya dari semua aspek, bukan hanya dari satu aspek tapi juga akibat-akibatnya tetap ditanggulangi," kata Ma'ruf.
"Seperti bantuan sosial kepada mereka yang terdampak, antisipasi daerah-daerah untuk melakukan pengawasan dan penanganan andaikata ada yang pulang ke daerah.
Menurut hemat kami, itu yang terbaik pada saat ini," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
• Jembatan Penghubung Tiga Desa di AcehTimur Ambruk, Truk Bermuatan Terjungkal
• Zulfikar Aziz Minta Pemkab Aceh Besar Pastikan Jadwal Tanam Padi di Tengah Antisipasi Virus Corona
• Isolasi Mandiri 14 Hari, Satu ODP di Aceh Tamiang Membaik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Darurat Sipil Baru Opsi, Tidak Diberlakukan Sekarang",