Pengemudi Ojek Online Masih Ditagih Cicilan Kendaraan oleh Debt Collector, Ini Kata Presiden Jokowi
Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan kepada debt collector itu.
Namun, debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik kendaraan.
Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing.
Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.
Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca pidato Jokowi.
Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.
Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.
Hanya yang terdampak Covid-19
OJK menegaskan kebijakan relaksasi kredit yang diumumkan Presiden Joko Widodo memiliki syarat dan ketentuan berlaku.
Relaksasi ini hanya untuk masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19 sehingga tak mampu lagi membayar hutang.
Masyarakat pun diimbau tak menyalahgunakan kebijakan relaksasi kredit ini.
"Jadi relaksasi ini bukan untuk semua debitur," kata Juru Bicara OJK Sekar Djarot kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
"Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar hutang. Ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," sambung dia.
Hal ini disampaikan Sekar menjawab pertanyaan Kompas.com terkait pengemudi ojek online yang masih ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector.
Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya sudah mengumumkan kebijakan penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi pengemudi ojek, taksi atau pun nelayan sebagai dampak Covid-19.