Pengemudi Ojek Online Masih Ditagih Cicilan Kendaraan oleh Debt Collector, Ini Kata Presiden Jokowi

Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Sekar menegaskan, pihak bank atau leasing berhak menentukan debitur yang layak menerima penangguhan cicilan ini dan mana yang tidak.

"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank, tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," kata dia.

Sekar pun meminta masyarakat tenang dan tidak perlu berbondong-bondong datang ke bank leasing saat masa physical distancing ini.

Menurut dia, leasing akan memberitahu tata cara pengajuan relaksasi cucilan melalui telepon, whatsapp, email, siaran pers atau website resmi.

Wali Kota Lhokseumawe Ganti Sejumlah Kepada Dinas, Ini Data Lengkapnya

Lima Mobil Pemadam Dikerahkan Semprot Disinfektan ke Seluruh Abdya

Jamaah Umrah yang Tertahan di Mekah Akibat Corona Kini Sudah Bisa Kembali, Ini Penjelasan Kemenag

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol Masih Ditagih Debt Collector, Ini Kata Jokowi", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved