Pengemudi Ojek Online Masih Ditagih Cicilan Kendaraan oleh Debt Collector, Ini Kata Presiden Jokowi
Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Sekar menegaskan, pihak bank atau leasing berhak menentukan debitur yang layak menerima penangguhan cicilan ini dan mana yang tidak.
"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank, tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," kata dia.
Sekar pun meminta masyarakat tenang dan tidak perlu berbondong-bondong datang ke bank leasing saat masa physical distancing ini.
Menurut dia, leasing akan memberitahu tata cara pengajuan relaksasi cucilan melalui telepon, whatsapp, email, siaran pers atau website resmi.
• Wali Kota Lhokseumawe Ganti Sejumlah Kepada Dinas, Ini Data Lengkapnya
• Lima Mobil Pemadam Dikerahkan Semprot Disinfektan ke Seluruh Abdya
• Jamaah Umrah yang Tertahan di Mekah Akibat Corona Kini Sudah Bisa Kembali, Ini Penjelasan Kemenag
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol Masih Ditagih Debt Collector, Ini Kata Jokowi",