Update Corona di Aceh

UPDATE Taushiyah MPU, Masjid dan Meunasah Tetap Kumandangkan Azan, Lafaznya yang Ma’ruf

Setiap pengurus masjid, meunasah dan mushalla tetap mengumandangkan azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadh yang ma’ruf

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Hand-over dokumen pribadi
Ketua PWNU Aceh, Tgk H Faisal Ali 

Tapi MPU memilah-milah isi surat tersebut, dan hanya membahas persoalan yang mendesak saja.

“Tentang shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri tidak kita bahas dulu, karena masih belum mendesak. Sembari kita berdoa semoga Allah segera mengakhiri bencana wabah ini. Kita akan lihat kondisi, Insya Allah tanggal 25 Sya’ban nanti,” ujar Abu Sibreh.

Berikut isi lengkap “Taushiyah MPU Aceh Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat.”

Pertama, Setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan dirinya dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah, berdzikir dan berdo’a serta memperhatikan petunjuk medis.

Kedua, Dalam hal dan keadaan wabah penyakit (Covid-19) dengan potensi menular yang semakin merebak dan meluas secara pasti (Muhaqqaq) dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim boleh tidak melakukan shalat berjama’ah di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dan tidak melaksanakan Shalat Jum’at berjama’ah tetapi menggantinya dengan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.

Ketiga, Setiap pengurus Masjid, Meunasah dan Mushalla tetap mengumandangkan Azan pada setiap waktu shalat fardhu dengan lafadz yang ma’ruf.

Keempat, Masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah dan shalat Jum’at berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di tempat itu, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antar jama’ah (physical distancing) dan lain-lain.

Kelima, Masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara-acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil dan samadiah, zikir/rateb bersama, dan lain-lain sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.

Keenam, Mengingat situasi wabah penyakit yang terus merebak, maka masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali karena sangat mendesak dan bersedia di karantina oleh pemerintah.

Ketujuh, Masyarakat diminta untuk mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi wabah penyakit (epidemik) Covid-19, termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam dan tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian (social distancing).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved