Update Corona di Indonesia

Ini Panduan Lengkap dari MUI, Jenazah Positif Corona Boleh Dikuburkan dalam 1 Liang Lahat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al Jana'Iz) muslim yang menjadi pasien virus corona atau Covid-19

Editor: Muhammad Hadi
(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Proses pemakaman korban corona di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020). 

Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.

Yaitu, dengan cara:

1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Selain itu, jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Cegah Corona, Pemilik Warung Ini Pakai Truk Mainan & Kardus Seluncuran Saat Serah Barang ke Pembeli

Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan,

maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Disdukcapil Aceh Singkil Masih Buka Layanan yang Bersifat Urgent

Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani;

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19;

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang.

Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved