Breaking News

Update Corona di Indonesia

PLN Siap Bebaskan Tarif Listrik bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA, Kebijakan Ini Berlaku 3 Bulan

Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
meteran Listrik 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona.

Kebijakan ini akan berlaku selama 3 bulan ke depan.

Menanggapi keputusan pemerintah, PT PLN (Persero) selaku perusahaan pelat merah penyedia listrik mengaku siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait rencana tersebut, sehingga pelaksanaanya segera dilakukan.

"Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/4/2020).

Zulkifli menjelaskan, pembebasan pembayaran listrik akan diberikan kepada 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Dengan adanya kebijakan ini, Zulkifli berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.

Selain itu, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

“Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” katanya.

Sementara itu, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan, untuk pembebasan biaya bagi pelanggan golongan 450 VA, pihaknya tidak memerlukan skema khusus.

"Bagi pelanggan 450 VA yang digratiskan selama bulan April, Mei, dan Juni, tentu akan lebih simple penanganannya, yang penting mereka tidak ditagih pada penggunaan bulan tersebut," kata Made.

PLN mencatat, rata-rata besaran penggunaan listrik pelanggan 450 VA mencapai 70 kWh per bulan.

Sementara, bagi pelanggan golongan 900 VA subsidI, rata-rata penggunaan listriknya mencapai 100 hingga 150 kWh per bulan.

"Sementara yang diskon 50 persen, tentu dilihat riil penggunaan setiap bulannya.

Meskipun mereka biasanya maksimum konsumsinya 100 hingga 150 kWh per bulannya," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved