Sidang Online Pembunuhan Jamaluddin, Mengaku Suara tidak Jelas hingga Kemudian Diolok Hakim
Sidang pembunuhan terhadap Hakim PN Medan asal Nagan Raya, Jamaluddin, dengan terdakwa Zuraida Hanum
Sidang pembunuhan terhadap Hakim PN Medan asal Nagan Raya, Jamaluddin, dengan terdakwa Zuraida Hanum, mulai digelar Selasa (31/3/2020) kemarin. Namun karena wabah Corona, sidang dilakukan secara online. Hakim sempat menskors sidang karena beberapa kali terdakwa mengaku tak bisa mendengar dengan jelas.
SIDANG pembunuhan Hakim PN Medan yang dilakukan secara online kemarin mengalami beberapa kendala. Pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2020), terlihat beberapa kali video conference terputus dan mati.
Beberapa kali juga terdakwa Zuraida Hanum menyatakan suara tidak jelas. "Suaranya terdengar, namun belum bisa terdengar dengan jelas," ujar Zuraida Hanum kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Zuraida Hanum yang biasa penuh dengan polesan, kini wajahnya polos tanpa make-up. Bibirnya terlihat pucat dan sedikit bergetar saat ditanyai Hakim apakah sudah bisa mendengar dengan jelas atau tidak, agar sidang dapat dilanjutkan. Namun ia masih menjawab belum jelas.
Tetapi yang mengherankan, saat digunakan oleh seorang petugas rutan wanita, menurut petugas tersebut suara dari video conference sudah sangat jelas. "Jelas yang mulia, saat ini rutan sudah jelas," kata petugas tersebut.
Mendengar hal itu, wajah Zuraida terlihat seperti malu dan masih mengatakan belum jelas. "Terdengar, tapi pecah," kata Zuraida lagi.
Saat ditanyakan Hakim kepada kejaksaan, pihak Kejaksaan Negeri Medan, menyatakan suara sudah cukup jelas. "Jelas yang mulia," ucap Jaksa Reo yang ada di Kejari Medan.
Kembali Zuraida Hanum berdalih dan menyatakan bahwa dari Kejaksaan sudah jelas, namun Pengadilan Negeri Medan belum jelas. Lalu Hakim mengolok terdakwa. "Mungkin di sana masih muda, di sinikan sudah tua," cetus Erintuah Damanik. Sidang sempat diskors berapa saat dikarenakan kendala tersebut.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak akur, sehingga terdakwa sering dendam, marah, dan kecewa kepada almarhum Jamaluddin.
Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.
Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.
Sekitar bulan November 2019, terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu saksi Jefri menjawab ‘ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati, dia lah yang harus mati’. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi ‘iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati’," ucap Jaksa menirukan ucapan terdakwa.
Hingga akhirnya Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan dan dua orang eksekutor habisi nyawa Hakim Jamaluddin di kamar tidur. Ketiganya pun terancam hukuman mati.(Tribun-Medan)