Breaking News

Update Corona di Langsa

55 Napi Lapas Kelas IIB Langsa Bebas Pascaputusan Permenkumham Tentang Pencegahan Covid-19

Sebanyak 55 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa bebas bersyarat, pascaputusan Permenkumham

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Lapas Kelas IIB Langsa
Para napi menjelang dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 55 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa bebas bersyarat, pascaputusan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, tentang pencegahan penanggulangan penyebaran virus coronavirus (covid-19).

Kepala Lapas Kelas IIB Langsa, Drs Said Mahdar, kepada Serambinews.com, Kamis (02/04/2020) malam ini, mengatakan, pembebasan 55 napi di Lapas Kelas IIB Langsa inj berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020.

Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran covid-19.

Cegah Virus Corona, 52 Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon Dikeluarkan untuk Menetap di Rumah

Dia merincikan, dari 55 napi yang bebas ini proses pembebasannya dilakukan dua tahap, yakni pada Rabu (01/04/200) dibebaskan 30 orang, dan Kamis (02/04/2020) hari ini sisanya 55 orang termasuk 1 napi Cuti Bersyarat (CB).

"Pembebasan ini juga berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid -19," ujarnya.

Sayed Mahdar menambahkan, pembebasan narapidana sesuai dengan persyaratan integrasi, yakni warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 1/2 dari masa pidananya, dan 2/3 dari masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020 mendatang.

"Segala kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada oknum yang mengatas namakan Lapas Kelas IIB Langsa meminta iuran atau apapun itu, maka segera laporkan ke kami," sebutnya.

Mekkah dan Madinah Berlakukan Jam Malam 24 Jam

Sementara itu, timpal Kalapas, mengenai mekanisme dalam pengawasan asimilasi ini berada di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

Agar 55 narapidana yang bebas dari Lapas Kelas IIB Langsa tersebut bisa mengikuti asimilasi sesuai aturan yang berlaku.

Dirinya menekankan kepada 55 warga binaan setelah proses ini langsung diwajibkan pulang ke rumah masing-masing, dan tidak dianjurkan untuk singgah-singgah lagi atau berkeliaran di luar rumah.

"Apabila kedapatan melanggar aturan, maka ke 55 warga binaan yang telah bebas ini akan dipanggil dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya. (*)

Wanita Ini Bikin Heboh, Mengaku Asal Jawa Barat & Baru Pulang dari Malaysia, Lari Saat Dibawa ke RS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved