Opini
Berjuang di Tengah Keterbatasan
Konologi terkait kasus Covid-19 pertama di Aceh memang memilukan. Namun dari kasus tersebut kita bisa semakin tegas dalam proyek mitigasi
Oleh Dr. Herman Fithra, ST., MT.Rektor Universitas Malikussaleh
Konologi terkait kasus Covid-19 pertama di Aceh memang memilukan. Namun dari kasus tersebut kita bisa semakin tegas dalam proyek mitigasi penanganan bencana wabah ini.
Sang korban, seperti kronologinya telah tersebar luas, tiba di Bandara Sultan Malikussaleh, Lhokseumawe, pada 13 Maret 2020 setelah melakukan dinas luar kota dari Surabaya dan Bogor. Pada 17 Maret ia dirawat di Rumah Sakit Arun.
Karena penyakit yang diderita (Demam Berdarah Dengue (DBD) dan infeksi paru) tak kunjung berkurang, ia dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh pada 20 Maret. Saat itu ia sudah mulai ditangani dengan SOP sebagai pasien Covid-19. Statusnya ialah pasien dalam pengawasan (PDP). Tiga hari kemudian ia meninggal dunia masih dengan status PDP, karena hasil laboratoriumnya belum keluar. Baru pada 26 Maret 2020 hasil medis dari Jakarta menyatakan almarhum positif Covid-19.
Berpacu dengan waktu
Apa yang bisa diambil pelajaran dari situasi ini? Pertama, kasus Covid-19 ini tidak dapat dianggap sebagai kasus epidemik lagi, karena sentrum penjangkitannya sudah menyebar dan lepas dari titik wabah. Itu sebab ia disebut pandemi. Untuk tingkat nasional pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan sebagai darurat bencana wabah nasional berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020.
Untuk Aceh, satu suspek ini pasti diikuti dengan suspek lainnya. Terbukti muncul lagi tiga kasus baru positif Covid-19 (Serambi, 28/3/2020). Virus ini memang memiliki daya penularan tinggi (highly contagious) yang menyebabkan orang mudah terinfeksi hanya karena bersentuhan dan terpapar bersin atau buliran liur batuk.
Sementara penularan sudah semakin massif dan dampak penderita semakin ektrem di provinsi lain hingga menyebabkan kematian (109 kasus dari 1155 pasien positif Covid-19), di Aceh kasus ini masih dalam level rendah. Namun jangan lalai, kita sebagai warga negara aktif harus melakukan tindakan yang seharusnya, seperti semangat UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Di antara hal yang penting dilakukan adalah mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana. Memberikan pendidikan dan pelatihan serta mendapatkan informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana adalah niscaya. Hal yang juga tak bisa dikecilkan adalah bantuan pelayanan kesehatan dan bantuan lainnya terkait pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Mari kita berhitung dengan waktu. Kasus ini muncul dari daerah "Pasai Raya" (Lhokseumawe dan Aceh Utara), tentu penelusuran pihak atau orang yang bersentuhan dengan korban harus dilakukan secara seksama. Jika pemerintah di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali melakukan pola tracking dengan cepat sehingga menghindari orang lain menjadi tertular, hal itu harus pula dilakukan di Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Keteladanan Bupati Aceh Utara dan Walikota Lhokseumawe dituntut untuk segera melakukan upaya tracking dan tindakan mitigatif lainnya. Karena seperti pola penularan lainnya, Aceh Utara dan Lhokseumawe menjadi pusat baru epidemik, maka ia akan menghembuskan jaring-jaring merah penularan baru di daerah sekitar (Bireun, Bener Meriah, Pidie Jaya, Aceh Timur, Aceh Tamiang).
Hal lain seperti yang terjadi di tempat lain juga mulai terjadi di Aceh. Kepanikan dan borong cepat barang (rush buying) termasuk meningkatnya harga bahan pokok telah memberikan dampak ekonomi, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Persediaan logistik dan keuangan masyarakat semakin terkuras di masa-masa darurat ini. Diperlukan sikap pemerintah untuk mengendalikan bahan pokok dan barang-barang vital medis agar tidak terbentuk "kartel-kartel mini" yang membuat harga mencekik leher.
Di sisi lain, pemerintah darah harus menghidupkan fungsi pemerintahan paling kecil, yaitu gampong. Gampong harus menjadi ujung tombak siaga Covid-19. Lupakan dulu perencanaan infrastruktur pada tahun ini. Pola berpikir harus berkonsentrasi pada masalah darurat, yaitu kemungkinan kekurangan pangan warga miskin adan kerentanan penyakit. Bupati Aceh Utara telah menyatakan dana gampong bisa digunakan dalam menangani masalah Covid-19 (Serambi, 29/3/2020), tentu dengan monitoring yang terukur agar tidak diselewengkan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hindari istilah lockdown
Saat sekarang, seperti terpantau di media sosial dan digital, banyak pihak yang meminta Aceh melakukan lockdown atau penguncian total Aceh dari akses penyebaran virus.
Jika kita lihat dalam pemberitaan atau youtube, pola lockdown di negara seperti Cina, India, atau Italia dilakukan dengan konsentrasi dan represi militer di ruang publik secara maksimal. Tak jarang warga diusir dengan kasar atau dipukul jika melanggar "jam keluar". Di beberapa negara memberlakukan denda besar seperti di Perancis dan kota-kota terdampak di Amerika Serikat. Dengan pengalaman traumatis masyarakat Aceh atas darurat militer tentu pilihan seperti ini penting untuk dikaji secara mendalam.
Apalagi, ketika kasus Covid-19 pertama muncul, mulai tersebar rumor bahwa pasar akan dibekukan, sehingga menyebabkan masyarakat seperti hari mak meugang: membeli dan menimbun pasokan bahan pokok di rumahnya. Tindakan ini tentu membuka ruang pada spekulan untuk menahan barang dari gudangnya, dan baru melepas ketika harga sudah seperti emas.
Memang seperti dijelaskan Presiden Joko Widodo, kebijakan lockdown bukan wewenang daerah. Hanya pemerintah pusat yang berhak menentukan kebijakan krusial tersebut. Namun, di tingkat lokal, kita bisa melakukan hal-hal lain yang bisa mereduksi penyebaran virus, yaitu isolasi atau karantina terbatas.
Plt Gubernur Aceh bisa mengambil sikap safety dengan isolasi terbatas. Selama ini kebijakan sinergis antara pemerintah dan dunia pendidikan sudah terjadi, misalnya dengan memberlakukan bekerja dan belajar dari rumah (work and learn from home). Saya sebagai rektor sudah sejak 16 Maret lalu memberlakukan rapat dan koordinasi via media daring, baik dengan whatsapp group atau media conference virtual interaktif dengan google meet atau zoom cloud meeting. Koordinasi antarpimpinan pun bisa berjalan dengan baik dan juga jenaka.
Bahkan pembelajaran daring pun telah dilakukan oleh para akademia baik untuk perkuliahan dan konsultasi skripsi atau tesis. Pilihan ini tentu berat, apalagi bagi dosen dan mahasiswa yang selama ini hanya memanfaatkan media digital untuk keperluan rekreasi atau informasi ringan. Seperti dikatakan filsuf Aristoteles, akar dari semua proses pendidikan memang pahit, tapi buah yang dihasikan akan manis. Lagipula, proses pembelajaran daring juga menjadi indikator akreditasi perguruan tinggi. Untuk masa darurat sekarang ini, pilihan pembelajaran daring terpaksa menjadi pilihan utama.
Kembali pada konsep lockdown jika akan dilakukan, maka jadikan sebagai pilihan parsial dan relaksasif. Tentu definisi ini tidak dipakai, tapi menggunakan istilah lain yaitu pembatasan, isolasi, atau karantina terbatas seperti menghindari adanya kerumunan massa dan kepadatan pada suatu lokasi. Kebijakan isolasi terbatas ini juga mendidik masyarakat yang terdampak untuk bisa menyelesaikan masalah yang dihadapinya secara lokal dan partisipatif.
Mungkin malah akan muncul inisiatif pertanian, perkebunan, dan teknologi ramah lingkungan berbasis kampung, sehingga masyarakat semakin mandiri. Kampus pun harus membuka ruang kecendiakaannya pada model pemberdayaan dan advokasi masyarakat berbasis karakter bencana wabah seperti Covid-19 ini. Kita harus berjuang dengan waktu yang tersisa dalam hidup ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/herman-fithra.jpg)