Update Corona di Abdya
Giliran Abdya Terapkan Jam Malam, Ini Kegiatan yang Dilarang
Penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Mengantisipasi meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (covid-19), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menerapkan jam malam.
Penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB. Penerapan jam malam melalui maklumat bersama Forkopimda Abdya.
Maklumat bersama tanggal 31 Maret 2020 yang diedarkan Kamis (2/4/2020), ditandatangani Bupati, Akmal Ibrahim SH, Kapolres, AKBP Moh Basori SIK, Ketua DPRK, Nurdianto, Kajari, Nilawati SH MH, Dandim 0110, Letkol Czi M Ridha Has ST MT dan Ketua MPU, Tgk Muhammad Dahlan.
• Dampak dari Virus Corona, Bisnis Hotel di Banda Aceh Nyaris Tutup, Mulai Merumahkan Karyawan
Maklumat penerapan jam malam, berisikan empat butir.
Pertama, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.
• Anda Percaya Bahwa Susu Dapat Melawan Virus Corona, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Kedua, pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan, minum, pasar, swalayan, wahana permainan, tempat hiburan, tempat usaha wisata dan rekreasi.
Kemudian, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam,
kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
Ketiga, camat dan keuchik gampong melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
• Unsyiah Tiadakan Wisuda Periode Februari-April 2020, Ijazah dikeluarkan Bulan Mei
Ketika, menerapan pelaksanaan malam sejak tanggal 31 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Dearah (BPBD) Abdya, Amiruddin selaku Sekretariat Gugus Tugas dalam Penaganan Dampak Pandemi Covid-19 setempat kepada Serambinews.com menjelaskan, sehubungan penerapan jam malam, tim gabungan melakukan kegiatan pemberitahuan kepada masyarakat dalam kawasan Blangpidie dan Susoh sekitarnya, Kamis (2/4/2020) malam.
Tim gabungan terdiri atas personel TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, termasuk ikut sejumlah mahasiswa.
Pemberitahuan tentang penerapan jam malam untuk mencegah penyebaran Virus Corona, menurut Amiruddin sudah mulai diumumkan kepada masyarakat Kota Blangpidie, sekitarnya pada Rabu malam.
Dilanjutkan pemberitahuan Kamis malam, ini.(*)
• Fraksi Golkar DPRA Desak Pemerintah Perhatikan Ekonomi Rakyat Pasca Covid-19, Ini Kata Ali Basrah