Update Corona di Aceh
Malam Keempat Jam Malam, Jalanan di Banda Aceh Sangat Sepi, Begini Komentar Warganet
“Jam Malam? warga dilarang keluar malam,karena Corona bekerjanya malam2 ya... boleh ketawa ga ya??
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Zaenal
Sebab, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Perpu, PP, Perpres, yang diikuti dengan beberapa peraturan menteri, serta surat edarannya.
• Viral, Di Malaysia Sejumlah Hotel Ikut Berperan Bangkitkan Semangat Warga, Kirim Pesan Lewat Lampu
• VIDEO - Hasil Swap PDP Corona Almarhum EY Asal Aceh Utara Ternyata Negatif
Jadi, kata Taqwaddin, payung hukum kebijakan sudah cukup memadai.
Sehingga Pemerintah Daerah tinggal melaksanakan saja dengan mempedomani pada kebijakan presiden.
Sebaiknya, begitu terkait pemblokiran jalan, malah terkesan lockdown.
Padahal, katanya, Presiden sudah berulangkali menegaskan bahwa Indonesia telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau social distancing, bukan lockdown.
"Mari kita hormati keputusan ini," ajaknya.
Menurutnya, Pemerintah Pusat tentu saja sudah melakukan analisis mempertimbangkan dan menghitung segala sesuatu terkait dengan kebijakannya.
Makanya jika dicermati ketentuan yang mengatur pemberlakukan Darutat Kesehatan Masyarakat adalah merujuk pada UU Karantina Kesehatan, bukan pada UU Negara Keadaan Bahaya.
Hal ini, sebutnya, menyiratkan bahwa Pemerintah Pusat masih mengupayakan cara-cara yang normal.
Tetapi, Presiden juga menyatakan apabila kondisi negara makin rumit dan muncul keadaan bahaya, mungkin UU Keadaan Bahaya akan diterapkan dengan memberlakukan Darurat Sipil.
Jadi, sebutnya, apa yang dilakukan di Aceh sekarang, sepertinya mendahului kebijakan Pemerintah Pusat.
"Maka itu. Saya katakan offside, kita perlu bedakan antara Darurat Kesehatan dengan Darurat Sipil," ujara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini.(*)