Berita Banda Aceh
Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pengedar Sabu, Bandar Asal Pidie Masih Diuber
Mereka ditangkap di kawasan Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (1/4/2020).
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua pengedar sabu berinisial HM dan MI, ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta, Banda Aceh, Rabu (1/4/2020) di Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Tersangka MI membeli sabu-sabu itu seharga Rp 3 juta dari MB dan MI ingin menjual kembali kepada para pengguna barang haram itu.
"Untuk saat ini bandar sabu berinisial MB sedang kita uber dan siselidiki keberadaannya," pungkas Kompol Boby.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap itu diancam Pasal 112 Ayat Jo Pasal 114 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kini keduanya sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh," tutup mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini. (*)
Berita Terkait