Berita Banda Aceh

Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pengedar Sabu, Bandar Asal Pidie Masih Diuber

Mereka ditangkap di kawasan Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (1/4/2020).

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua pengedar sabu berinisial HM dan MI, ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta, Banda Aceh, Rabu (1/4/2020) di Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. 

Mereka ditangkap di kawasan Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (1/4/2020).

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh tangkap dua pengedar sabu-sabu. 

Mereka ditangkap di kawasan Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (1/4/2020).

Dari tangan kedua tersangka, yakni HM (36) dan MI (36) yang tercatat sebagai warga Punge Jurong, personel mengamankan barang bukti 5,74 gram sabu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (2/4/2020). 

Menurut Boby, penangkapan pertama terhadap HM sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Paya Lhok Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa.

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Punya Rencana Licik Setelah Bunuh Suami

Mayjen TNI Hasanuddin Jadi Pangdam Iskandar Muda, Ini Harapan Forbes DPR dan DPD RI Asal Aceh

Stok Desinfektan Tinggal untuk Sepekan Kedepan, BPBD Aceh Tamiang Berburu Cairan Pemutih Pakaian

Pada saat penangkapan tersangka HM, petugas menemukan sabu-sabu 0,18 gram yang dipegang oleh tersangka pakai tangan kanannya.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, tersangka HM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pengedar berinisial MI (36). 

Ia mengaku membeli sabu itu dari MI pada Senin (30/3/2020) di rumah tersangka MI, sekitar jam 15.00 WIB masih di desa setempat.

Berbekal pengakuan tersangka, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka MI sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan MI di Jalan Iskandar Muda, Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Bersama penangkapan tersangka MI, petugas juga ikut menyita sabu-sabu sebanyak 5,56 gram yang disimpan di atas rumput dekat kandang ayam miliknya.

"Selain sabu-sabu sebanyak 5,56 gram beserta dua handphone, petugas juga mengamankan sejumlah uang dan satu timbangan digital," kata Kompol Boby.

Dari keterangan MI, pengedar sabu-sabu ini mengaku membeli barang haram itu dari MB, Rabu (16/3/2020) lalu, di Gampong Reubee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved