Update Corona di Aceh Selatan
PP No 21/2020 Tentang Karantina Kesehatan Telah Disahkan, Ini Kata LBH-JKA
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Sekala Besar yang merupakan turunan dari UU No 6 Tahun 2018 Tentang...
Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
PP No 21/2020 Tentang Karantina Kesehatan Telah Disahkan, Ini Kata LBH-JKA
Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERQMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Sekala Besar yang merupakan turunan dari UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan telah disahkan.
Terkait dengan disahkannya PP No 21/2020, Pembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA) menyarankan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melirik kembali berapa dana di Kas mereka agar penetapan Sosial Distancing Skala Besar ini tak jadi petaka.
"Satu sisi kita bersyukur bahwa telah ada payung hukum tentang pelaksanaan Sosial Distancing, dan satu sisi kita juga khawatir karena PP ini hanya terdiri dari 6 Pasal saja secara umum yang sangat jauh dari cakupan dari UU 6/2018 itu sendiri. Sudah jelas bahwa tidak ada lagi dasar hukum Lockdown,! yang ada hanyalah Sosial Distancing Skala Besar," kata Dewan Pengawas LBH-JKA, Revi Afrizal SH, Rabu (01/04/2020) malam.
Tambah Revi, pembatasan sosial sekala besar atau mencakup satu wilayah tertentu baik Provinsi atau abupaten/kota tertentu, kewenangan penerapan serta metodenya berbeda, dalam PP No 21/2020 ini disebutkan bahwa permintaan Sosial Distancing Skala Besar dapat diajukan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota kepada Menteri Pemerintah urusan kesehatan.
"Artinya saat ini izin pemberlakuannya berada pada Meneteri Kesehatan bukan pada Presiden. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP tersebut. Hal yang menarik adalah, jika pada UU No 6 Tahun 2018 disebutkan apabila terjadi karantina wilayah maka Pemerintah Pusat akan menanggung hajat hidup orang banyak baik kesehatan, kebutuhan pokok hingga makanan ternak sekalipun," ulas Revi.
Nah, dalam No 21/2020 ini, lanjut Revi petunjuk itu hilang atau tak ada, maka tentu jika karantina diterapkan secara besar atau istilah menurut PP itu Pembatasan Sosial Skala Besar maka Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus melirik kembali berapa dana di Kas mereka agar penetapan ini tak jadi petaka.
"Bagi daerah yang ingin nampaknya sudah bisa menyurati Menteri Kesehatan RI tapi jangan lupa sudah cukupkah APBD daerah Anda? Maaf PP ini sangat terbatas sehingga kehadiran Negara sebagaimana dalam UU No 6 Tahun 2018 juga sudah terjawab," pungkas Revi Afrizal.(*)
• Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa Umumkan ODP Berkurang Jadi 12 Orang
• Forum PRB Aceh: Bandara SIM Berkontribusi Meningkatkan Jumlah ODP Covid-19
• Di Tengah Darurat Penyebaran Covid-19, PPI Ujong Serangga Abdya Tetap Padat Pengunjung
