Rabu, 15 April 2026

Update Corona di Aceh

Forum PRB Aceh: Bandara SIM Berkontribusi Meningkatkan Jumlah ODP Covid-19

Bandara Internasional SIM Aceh Besar ikut berkontribusi pada terjadinya peningkatan jumlah orang dalam pengawasan (ODP) covid-19 di Aceh

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com
Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh melalui Koordinator Bidang Kebijakan dan Manajemen PRB, Kurniawan S, SH LL.M 

Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh melalui Koordinator Bidang Kebijakan dan Manajemen PRB, Kurniawan S, SH LL.M menilai Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar ikut berkontribusi pada terjadinya peningkatan jumlah orang dalam pengawasan (ODP) covid-19 di Aceh.

“Kita berharap Pemerintah RI melalui Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI segera menutup sementara penerbangan domestik yang bersifat komersil dari dan ke wilayah Aceh termasuk penerbangan internasional, kecuali untuk lalu lintas kebutuhan dasar/barang/pangan (logistik) dan alat medis", tegas Kurniawan kepada Serambinews.com, Rabu (1/4/2020).

Kurniawan yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) mendorong Forum Bersama (Forbes) Aceh di Senayan yang diketuai M Nasir Djamil mendesak Kemenhub RI melalui Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan penutupan sementara Bandara SIM khusus untuk penerbangan domestik dari maupun ke Aceh.

Kepala Ombudsman Nilai Penerapan Jam Malam di Aceh Offside dan Over Acting

Data yang dikeluarkan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 dari 23 kabupaten/kota di Aceh hingga 29 Maret 2020, jumlah masyarakat Aceh yang berstatus ODP mencapai 567 orang.

Padahal sehari sebelumnya masih pada angka 416 orang.

"Jika mengacu pada data tersebut, dalam sehari terjadi peningkatan ODP 151 orang.

Itu belum termasuk mereka yang seharusnya berstatus ODP tapi tidak/belum teridentifikasi,” kata aktivis Forum PRB Aceh yang fokus pada isu-isu pengurangan risiko bencana (PRB) tersebut.

Melindungi masyarakat

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, membagi  bencana ke dalam tiga kategori yaitu bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial.

"Dalam perspektif undang-undang tersebut, pandemi covid-19 yang saat ini sedang mewabah di hampir seluruh belahan dunia dikategorikan sebagai bencana non-alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang antara lain gagal tekhnologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit,” ujarnya.

Ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, mengamanatkan bahwa 

Kurangi Penyebaran Corona, Malaysia Terapkan Aturan Baru, Boleh Keluar Naik Mobil Tapi Ada Syaratnya

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan". 

Secara yuridis, lanjut Kurniawan, melalui Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengamanatkan,

"dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pajabat karantina kesehatan".

Ketentuan Pasal 49 ayat (2) memberikan petunjuk bahwasanya

"karantina rumah, karantina wilayah,  karantina rumah sakit, atau PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan".

Lagi, Pedagang Kedai Aceh di Malaysia Bagikan Bantuan, Kali Ini di Posko Putra Permai Seri Kembangan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved