Update Corona di Aceh Tengah

37 Warga Binaan Rutan Takengon Dirumahkan, Pencegahan Penyebaran Covid-19

Dijelaskan Zulkifli, pemahaman asimilasi di rumah, bukan berarti puluhan warga binaan tersebut bebas murni, melainkan dengan beberapa catatan.

Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAHYADI
Warga binaan Rutan Kelas II B, Takengon, sebanyak 37 orang mendapat asimilasi dirumah. 

Dijelaskan Zulkifli, pemahaman asimilasi di rumah, bukan berarti puluhan warga binaan tersebut bebas murni, melainkan dengan beberapa catatan. Di antaranya, para warga binaan yang mendapat asimilasi tidak diperbolehkan untuk ke luar rumah.

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Sebanyak 37 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mendapat asimilasi di rumah.

Pemberian asimilasi di rumah bagi puluhan warga binaan tersebut, berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Rutan Kelas II B, Takengon, Zulkifli, kepada Serambinews.com, Jumat (3/4/2020) mengatakan, pemberian asimilasi di rumah bagi warga binaan merupakan program serentak di seluruh Indonesia.

“Dasarnya, Keputusan Menteri Hukum dan HAM, No. M. HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Permenkumham No 10 Tahun 2020,” kata Zulkifli.

Dijelaskan Zulkifli, pemahaman asimilasi di rumah, bukan berarti puluhan warga binaan tersebut bebas murni, melainkan dengan beberapa catatan.

Di antaranya, para warga binaan yang mendapat asimilasi tidak diperbolehkan untuk ke luar rumah.

Kartu Prakerja, Apa Manfaatnya dan Bagaimana Mendapatkannya? Ini Penjelasan Pemerintah

“Bahkan, pada waktu tertentu warga binaan akan dipanggil kembali untuk melengkapi berbagai administrasi,” jelasnya.

Warga binaan yang dibebaskan itu, lanjutnya, tidak terkait dengan sanksi PP 99 Tahun 2012, atau berkaitan dengan Tipikor, Tapol, hukuman seumur hidup dan perkara narkotika yang masa tahananya diatas lima tahun.

“Pemberian asimilasi ini, merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya di area rutan,” kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, Rutan Kelas II B Takengon, kapasitasnya hanya untuk 120 tahanan.

Namun untuk saat ini, telah diisi sebanyak 374 orang.

Dikurangi 37 warga binaan yang mendapat asimilasi dirumahkan, sehingga tinggal 337 orang.

Pengurus Masjid dan Dayah di Aceh Barat Terima Alat Ukur Suhu Tubuh, Mencegah Penyebaran Covid-19  

“Meski sudah berkurang 37 orang, tetapi jumlah warga binaan tetap masih melebihi kapasitas,” pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved