Update Corona di Aceh Barat

52 Narapidana di LP Meulaboh Dibebaskan, Terkait Program Penanganan Penyebaran Covid-19

“Mereka semua sudah dibekali dengan surat dan surat yang diberikan itu harus diserahkan kepada Keuchik masing-masing, agar mereka diketahui..

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Sugiyanto menyerahkan surat pembebasan kepada salah satu tahanan atau narapidana yang mendapatkan pembebasan dari Kemenkumham, terkait upaya pencegahan penanganan Covid-19), Jumat (3/4/2020) yang berlangsung di Lapas Meulaboh. 

Selain itu mereka harus di rumah, tidak boleh ke luar kota. Tujuannya agar mereka tidak berkumpul sebab tetap dalam pemantauan Bapas,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan asimilasi rumah ini seakan menjadi sebuah 'keajaiban' bagi warga binaan, di tengah wabah Covid-19.

Mereka yang mendapatkan kebebasan ini sebuah anugerah, dengan harapan tidak kembali lagi pada tindakan pelanggaran hukum.

Sebab jika mereka ulangi, tentu mereka akan kembali menjalani hukuman dalam penjara.

Muhammad Raja (36) salah satu warga binaan, berasal dari Aceh Utara itu sangat bersyukur karena ia telah bisa bebas dari tahanan saat ini.

Muhammad Raja selama ini telah menjalani hukukaman selama 32 bulan, dari hukuman sekitar 36 bulan.

“Saya dan teman-teman merasa bahagia dengan telah dibebaskan hari ini, karena kami bisa kumpul lagi dengan keluarga.

Saya janji tidak akan mengulang perbuatan seperti ini lagi, dan saya mengucapkan terimakasih Kemenkumham yang sudah membebaskan saya dan teman-teman lainnya di LP Meulaboh,” ungkap Muhammad Raja, salah satu pemuda yang tersandung kasus narkoba. (*)

1.169 Orang Meninggal di Amerika Dalam 1x24 Jam Akibat Virus Corona

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved